Celup Tinta Pemilu, Bagaimana Ibadah Kita? Ini Penjelasan LPPOM MUI

Notification

×

Iklan

Iklan

Celup Tinta Pemilu, Bagaimana Ibadah Kita? Ini Penjelasan LPPOM MUI

Sabtu, 17 Februari 2024 | 20:30 WIB Last Updated 2024-02-17T13:30:31Z




ZONAHALAL.ID -- Tinta pemilu menjadi satu hal yang ramai diperbincangkan akhir-akhir ini, terutama kaitannya dengan sah atau tidaknya ibadah. Oleh karena itu, tinta pemilu perlu disertifikasi halal. LPPOM MUI telah melakukan sertifikasi halal untuk setidaknya tujuh produsen tinta pemilu. 


Tahun 2024 ini adalah tahun pemilu. Salah satu ciri khas selama pemilu, yaitu mencelupkan jari ke dalam tinta pemilu sebagai penanda sudah memilih. Tinta pemilu ini sifatnya sulit hilang, sehingga dapat menjamin bahwa memilih hanya satu kali untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil. Bagaimanakah kehalalan dari tinta pemilu yang dipakai untuk mencelupkan jari?  


Marketing and Networking Manager of LPPOM MUI, Cucu Rina Purwaningrum, menyebutkan dua hal yang perlu dikritisi dari produk tinta pemilu, yaitu bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatannya harus bebas najis serta sifatnya yang harus tembus air. Pertama, bahan baku. Umumnya, tinta pemilu menggunakan bahan nabati, seperti getah atau ekstrak tanaman dengan penambahan bahan-bahan kimia pada prosesnya.  


“Terlalu banyak penggunaan bahan kimia, seperti perak nitrat, dapat berbahaya pada kesehatan. Misalnya, kalau terkena kulit bisa iritasi, jika terhirup berbahaya untuk paru paru, dan banyak efek tidak baik lainnya. Oleh karena itu, agar tetap menciptakan warna yang tahan lama, industri berusaha melakukan subtitusi dengan menggunakan bahan yang lebih aman dan ramah lingkungan dengan menggunakan ekstrak tanaman, seperti kunyit dan gambir,” jelas Cucu. 


Getah tanaman sendiri termasuk dalam daftar bahan tidak kritis, artinya aman dan halal digunakan tanpa perlu dilakukan proses pemeriksaan kehalalan sebelum penggunaannya, Meski demikian, bahan tambahan dan bahan penolong yang digunakan dalam proses pembuatannya harus menjadi perhatian dalam menentukan kehalalan tinta. 


Memang ada potensi bahan-bahan yang digunakan mengandung najis. Jika bersumber dari bahan-bahan nabati, maka proses ekstraksinya perlu dikritisi. Beberapa ekstraksi tanaman menggunakan pelarut etanol. Ini bisa digunakan selama etanol yang digunakan bukan bersumber dari khamr, melainkan dari etanol industrial. 


Bahan lainnya yang dibutuhkan adalah stabilizer untuk menjaga produk stabil, karena merupakan hasil campuran berbagai bahan. Stabilizer ini bisa jadi berasal dari turunan lemak, seperti gliserin. Jika lemak berasal dari hewan, maka sudah harus dipastikan hewan yang digunakan adalah hewan halal yang disembelih sesuai syariah. 


Kedua, tembus air. Tinta pemilu yang tersertifikasi halal juga telah melalui uji daya tembus air di Laboratorium LPPOM MUI. Pengujian daya tembus air ini sejalan dengan syarat sah wudhu, yaitu seluruh anggota wudhu harus terbasuh dengan air. Tinta pemilu yang tembus air menandakan tidak adanya penghalang pada kulit sehingga air tetap dapat mengalir kepada anggota tubuh yang wajib terbasuh air wudhu. 


“Sejauh ini, sekitar tujuh produsen tinta pemilu telah melakukan pemeriksaan kehalalan melalui LPPOM MUI. agar memastikan dan memberikan jaminan bahwa tinta pemilu di Indonesia produk yang sudah memenuhi persyaratan kehalalan produk. Seluruh produsen trsebut sangat memahami kebutuhan konsumen muslim Indonesia mengenai status kehalalan tinta yang dipakai saat pemilu,” jelas Cucu. 


Di samping itu, sertifikasi halal pada produk tinta pemilu merupakan wujud kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku. Seperti yang telah diketahui bersama, pemerintah telah memberlakukan wajib sertifikasi halal untuk seluruh barang yang beredar di Indonesia. Tinta pemilu termasuk dalam kategori barang gunaan yang wajib disertifikasi halal pada tahun 2026. Meski begitu, Anda tidak perlu khawatir karena produsen tinta pemilu selama ini telah memperhatikan kehalalan produknya sehingga mengajukan sertifikasi halal, meskipun statusnya belum menjadi sesuatu yang diwajibkan oleh regulasi.  


“Salah satu persyaratan sebelum produsen tinta dapat mengikuti tender pemilu adalah sudah bersertifikat halal. Hal ini sudah berlaku sejak pemilu periode-periode sebelumnya. Oleh karena itu, Anda tidak perlu khawatir mengenai kehalalan tinta pemilu yang nanti akan digunakan,” terang Cucu