Pesan Lem Faisal Saat Kukuhkan 39 Auditor Halal LPPOM MPU Aceh

Notification

×

Iklan

Iklan

Pesan Lem Faisal Saat Kukuhkan 39 Auditor Halal LPPOM MPU Aceh

Senin, 19 Februari 2024 | 23:09 WIB Last Updated 2024-02-20T16:12:29Z

 


ZONAHALAL.ID -- Sebanyak 39 auditor halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dikukuhkan, Senin (19/2/2024). 


Pengukuhan yang berlangsung di Aula Tgk H Abdullah Ujong Rimba, MPU Aceh, itu dilakukan Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali.


Dilansir dari Serambi Indonesia, seluruh auditor tersebut disumpah sesuai ajaran Islam. Hal ini membuktikan bahwa proses sertifikasi halal yang dilakukan Auditor Halal LPPOM MPU Aceh tak hanya bertanggung jawab kepada organisasi semata, melainkan juga kepada Allah SWT.


Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali, mengucapkan selamat dan berharap agar para auditor yang dikukuhkan itu dapat bekerja dengan sungguh-sungguh demi mewujudkan Aceh Halal di masa mendatang.


"Kita harus berkomitmen dan berjuang bersama-sama dalam rangka mewujudkan halal Aceh lebih baik di masa mendatang

Karena itu, kami berharap teman-teman auditor semangat dalam bekerja, tulus dan Ikhlas, serta bekerja sesuai ketentuan-ketentuan yang sudah kita rumuskan bersama sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan auditor halal di lapangan," harap Ketua MPU Aceh yang akrab disapa Lem Faisal, ini.


Tgk Faisal juga menyampaikan, walau kurang perhatian dan penghargaan dari pihak berwenang kepada Auditor Halal ini, tapi penghargaan yang tinggi pasti diberikan Allah SWT atas keikhlasan Auditor Halal LPPOM MPU Aceh yang sudah berusaha melakukan audit halal ke lapangan.


Sebelumnya, Kepala Sekretariat MPU Aceh, Usamah SAg MM dalam laporannya menyampaikan, di seluruh Indonesia, hanya MPU Aceh yang LPPOM-nya masih diberikan kewenangan melakukan sertifikasi halal.


 Atas dasar itulah, sebut Usamah, LPPOM MPU Aceh membutuhkan auditor-auditor halal yang akan melaksanakan tugas memfasilitasi hadirnya jaminan halal di Aceh


"Salah satu keunggulan LPPOM MPU Aceh adalah setiap sertifikat halal yang dikeluarkan harus melalui proses visitasi dari hulu sampai hilir. Sebab, ada lembaga-lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal dengan aplikasi sistem upload dokumen, ketika dokumen lengkap maka keluar sertifikat halal tanpa visitasi," jelas Usamah.

Salah seorang Auditor Halal LPPOM MPU Aceh, Prof Dr Muhammad Faisal ST MEng, mengucapkan terima kasih atas pengukuhan dirinya dan 38 orang lainnya sebagai Auditor Halal ini. 


Sehingga, ke depan dapat bekerja lebih maksimal dalam melakukan audit pelaku usaha yang ada di Aceh.


"Kami dari Auditor mengucapkan terima kasih atas pelantikan ini, mudah-mudahan kami dapat bekerja dengan baik untuk mengaudit makanan, minuman dan obat-obatan dan segala sesuatu yang sudah ditentukan undang-undang di daerah istimewa yang kita cintai ini," ucapnya.


Auditor Halal LPPOM MPU Aceh akan melaksanakan tugas, antara lain, memeriksa dan mengkaji bahan yang akan digunakan oleh pelaku usaha, memeriksa dan mengkaji proses pengolahan produk, peralatan yang digunakan, ruang produksi dan penyimpanannya, serta proses penyembelihan hewan yang harus sesuai hukum syar'i.