Inilah Strategi dan 4 Prinsip BPJPH Percepat Sertifikasi Halal Tahun 2024

Notification

×

Iklan

Iklan

Inilah Strategi dan 4 Prinsip BPJPH Percepat Sertifikasi Halal Tahun 2024

Jumat, 08 Maret 2024 | 23:30 WIB Last Updated 2024-03-10T09:31:06Z

 




ZONAHALAL.ID -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa untuk menyukseskan amanat undang-undang dalam sertifikasi halal, pihaknya telah menyusun strategi percepatan. Di antaranya adalah dengan meluncurkan WHO (Wajib Halal Oktober) 2024 dengan prinsip-prinsip mempercepat sertifikasi halal.

Program WHO ini di antaranya dilakukan dengan penguatan pembinaan dan pengawasan JPH, penguatan kerja sama dan standardisasi halal, mitigasi mandatory halal, dan transformasi digital.

“Dalam 3 Tahun terakhir, BPJPH telah menerbitkan sertifikat halal untuk 4 Juta Produk dengan meningkatkan jumlah LPH dan Auditor Halal serta terobosan LP3H dan Pendamping PPH,” katanya saat menjadi pembicara pada Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Kementerian Agama Provinsi Lampung di Hotel Emersia Bandarlampung, Jumat (8/3/2024). 

Untuk mencapai target yang telah ditetapkan, BPJPH juga komit mengedepankan 4 prinsip layanan sertifikasi halal. Pertama adalah mudah, yakni memastikan segala informasi layanan dapat diakses dan terbuka melalui seluruh jalur informasi. Kedua adalah murah, yakni pembiayaan yang terjangkau dalam rangka keberpihakan kepada para pelaku usaha.

“Ketiga adalah cepat melalui digitalisasi layanan telah diterapkan untuk memberikan layanan efisien dan efektif. Dan keempat profesional yakni, memastikan dan menjaga waktu layanan sesuai dengan SLA yang disepakati,” jelasnya.

Aqil pun menegaskan bahwa sertifikasi halal menjadi hal yang sangat vital. Sertifikasi halal memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. 

Selain itu, sertifikasi halal mampu meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk Halal.

Untuk mengimplementasikan tujuan ini sekaligus memastikan sertifikasi halal berjalan dengan baik, pemerintah telah mewajibkan para pelaku usaha memiliki sertifikat halal berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. 

Diwajibkan mulai 17 Oktober 2024, produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, dan hasil sembelihan serta jasa penyembelihan sudah tersertifikasi halal semua.

“Kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk dilakukan secara bertahap. Selama masa penahapan BPJPH melakukan pembinaan kepada pelaku usaha yang menghasilkan produk yang wajib bersertifikat halal,” jelasnya. 

“BPJPH bekerja sama dengan pemangku kepentingan lain dan masyarakat menciptakan kondisi yang mendorong peningkatan dan pengembangan iklim berusaha di Indonesia,” jelasnya.