Begini Mekanisme Pengajuan Sertifikasi Halal dan Fasilitasi Halal Bagi UMK

Notification

×

Iklan

Iklan

Begini Mekanisme Pengajuan Sertifikasi Halal dan Fasilitasi Halal Bagi UMK

Minggu, 14 April 2024 | 10:32 WIB Last Updated 2024-04-18T03:36:47Z

 



ZONAHALAL.ID -- Kepala Bidang Sertifikasi Halal, Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Amrullah Kamsari menjelaskan  dalam hal fasilitas produksi yang digunakan untuk memproduksi produk yang diajukan Sertifikat Halal.

Ini digunakan untuk memproduksi produk yang tidak diajukan Sertifikat Halal yang tidak berasal dari bahan yang mengandung babi atau turunannya. 

Pelaku Usaha wajib menyampaikan dokumen: Pertama, Nama dan jenis Produk; Kedua, Daftar Produk dan Bahan yang digunakan; Ketiga, Proses pengolahan Produk; Keempat, Pencucian atau penyamakan pada fasilitas produksi yang digunakan secara bersama


Dalam hal Produk yang diproduksi menggunakan Bahan yang berasal dari dan/atau mengandung babi, Pelaku Usaha wajib memisahkan lokasi, tempat, dan alat yang digunakan dalam proses produksi dengan lokasi, tempat, dan alat PPH.


Untuk mengetahui Mekanisme Pengajuan Sertifikasi Halal dan Fasilitasi Halal Bagi UMK dapat mengunduhnya pada laman ini