Ingat! Dua Tahun Lagi, Produk Kaus Kaki Hingga Pakaian Wajib Bersertifikat Halal

Notification

×

Iklan

Iklan

Ingat! Dua Tahun Lagi, Produk Kaus Kaki Hingga Pakaian Wajib Bersertifikat Halal

Senin, 29 April 2024 | 16:30 WIB Last Updated 2024-05-06T09:20:28Z

 



ZONAHALAL.ID -- Sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, dan hasil sembelihan berlaku per 18 Oktober 2024. Disusul berikutnya untuk obat, kosmetik, dan produk gunaan termasuk tekstil pada 18 Oktober 2026. Jadi dua tahun lagi produk gunaan berbahan tekstil seperti kaus kaki hingga pakaian wajib bersertifikat halal. 

 

Tahapan penerapan kewajiban sertifikasi halal itu, disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag dalam launching Indonesia Global Halal Fashion di Jakarta. "Jadi masih ada waktu dua setengah tahun lagi," kata Aqil dikutip dari Jawa Pos, Senin (29/4/2024) 


Namun Aqil bersyukur, saat ini sudah banyak produk obat, kosmetik, dan barang gunaan termasuk tekstil yang sudah bersertifikat halal. 

 

Aqil menuturkan ketentuan halal untuk produk tekstil cukup penting. Karena dalam proses pembuatannya, rentan terkontaminasi bahan-bahan non halal. Khususnya bahan turunan dari hewan. Sehingga diperlukan audit hingga uji lab untuk menentukan jaminan halal pada produk fashion. 

 

Dia lantas menyampaikan, saat ini sudah mulai bermunculan produk kain atau tekstil yang bersertifikat halal. Produk tersebut berbahan dari biji kapas yang diimpor dari Jepang. "Pihak pabriknya memberikan jaminan tidak ada kontaminasi dari zat berasal dari hewan," katanya. 

 

Menurut Aqil, proses produksi sebuah tekstil itu cukup panjang. Tidak hanya melihat bahan bakunya yang berasal dari kapas. Tetapi pada proses pewarnaan hingga pencucian harus dipastikan tidak terkontaminasi zat dari hewan. Sehingga proses sertifikasi halalnya bisa berjalan dengan lancar. 

 

Presiden Joko Widodo memberikan arahan supaya Indonesia menjadi pusat fashion dunia di 2024 ini. Untuk itu dukungan ekosistem halal pada industri fashion cukup penting. Supaya bisa memberikan nilai tambah untuk produk fashion Indonesia. 

 

Dalam waktu dekat, produk fashion halal Indonesia juga akan dipromosikan ke penjuru dunia. "Tujuannya tidak hanya ke negara-negara dengan penduduk Islam mayoritas," katanya. 

 

Aqil berharap tahapan penerapan kewajiban sertifikat halal berjalan lancar. Dia mengingatkan per 18 Oktober 2024 ini, seluruh industri makanan, minuman, dan produk sembelihan wajib bersertifikat halal. "Termasuk restoran, juga restoran yang ada di hotel-hotel," tandasnya.