Ingin Lembaga Pemeriksa Halal Terakreditasi. Ini Persyaratannya

Notification

×

Iklan

Iklan

Ingin Lembaga Pemeriksa Halal Terakreditasi. Ini Persyaratannya

Jumat, 12 April 2024 | 09:57 WIB Last Updated 2024-04-18T03:00:32Z



ZONAHALAL.ID -- Dalam penerbitan sertifikat akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), diperlukan beberapa proses yang harus dilalui sebagai berikut


Persyaratan


- Surat permohonan pendirian dan/atau akreditasi LPH

- Bukti pembayaran pendirian dan/atau akreditasi LPH

- Bukti kepemilikan kantor dan perlengkapannya

- Sertifikat Hak Milik/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai/Surat Perjanjian Sewa/Surat Perjanjian Pinjam Pakai/Akta Hibah/Akta Jual Beli.

- Fotokopi Akta Yayasan dan/atau SK Menkumham Pengesahan Yayasan (bagi lembaga keislaman) atau Surat Ketetapan mengenai Organisasi LPH pada Kementerian, BUMN, BUMD, atau PTN.

- Surat Keterangan Domisili Kantor dari instansi yang berwenang

- Daftar personil Auditor Halal minimal 3 orang dibuktikan dengan Surat Keterangan memiliki Auditor Halal, Sertifikat Pelatihan dan/atau Sertifikat Kompetensi, Surat Pernyataan Bersedia menjadi Auditor Halal, CV, Ijazah, dan KTP Auditor Halal

- Bukti kepemilikan laboratorium atau bukti kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium yang kompeten untuk lingkup pengujian kehalalan produk

- Dokumen Pedoman Mutu (Struktur Organisasi, Kebijakan Mutu, Manajemen Ketidakberpihakan, Persyaratan Sumber Daya, Persyaratan Proses, Persyaratan Sistem Manajemen, Tata Cara Penanganan Keluhan dan Penyelesaian, Ruang Lingkup dan Skema Audit, Kerahasiaan Informasi Publik, dan Keterbukaan serta Ketersediaan Informasi Publik)

- Dokumen Pendukung Pedoman Mutu (Daftar Dukungan Kompetensi Auditor Halal, Daftar Laboratorium Pendukung, Daftar Audit, Rekaman Audit Internal, Kaji Ulang Manajemen, Prosedur Operasional Standar Tanggung Gugat dan Keuangan, Pernyataan Kesiapan Menjaga Kerahasiaan, Pernyataan Kesiapan Membuka Informasi Publik)

- Data Sumber Daya Manusia di bidang syariat Islam

- Data dukung kompetensi sumber daya (laboratorium dan SDM)

- Ruang lingkup yang diajukan akreditasi

- Dokumentasi mutu termutakhir sesuai SNI ISO/IEC 17065:2012

- Bukti pemenuhan persyaratan SNI/ISO/IEC 17065/2012

- Surat permohonan pendirian dan/atau akreditasi LPH

- Bukti pembayaran pendirian dan/atau akreditasi LPH

- Bukti kepemilikan kantor dan perlengkapannya

- Sertifikat Hak Milik/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai/Surat Perjanjian Sewa/Surat Perjanjian Pinjam Pakai/Akta Hibah/Akta Jual Beli.

- Fotokopi Akta Yayasan dan/atau SK Menkumham Pengesahan Yayasan (bagi lembaga keislaman) atau Surat Ketetapan mengenai Organisasi LPH pada Kementerian, BUMN, BUMD, atau PTN.

- Surat Keterangan Domisili Kantor dari instansi yang berwenang

- Daftar personil Auditor Halal minimal 3 orang dibuktikan dengan Surat Keterangan memiliki Auditor Halal, Sertifikat Pelatihan dan/atau Sertifikat Kompetensi, Surat Pernyataan Bersedia menjadi Auditor Halal, CV, Ijazah, dan KTP Auditor Halal

- Bukti kepemilikan laboratorium atau bukti kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium yang kompeten untuk lingkup pengujian kehalalan produk

- Dokumen Pedoman Mutu (Struktur Organisasi, Kebijakan Mutu, Manajemen Ketidakberpihakan, Persyaratan Sumber Daya, Persyaratan Proses, Persyaratan Sistem Manajemen, Tata Cara Penanganan Keluhan dan Penyelesaian, Ruang Lingkup dan Skema Audit, Kerahasiaan Informasi Publik, dan Keterbukaan serta Ketersediaan Informasi Publik)

- Dokumen Pendukung Pedoman Mutu (Daftar Dukungan Kompetensi Auditor Halal, Daftar Laboratorium Pendukung, Daftar Audit, Rekaman Audit Internal, Kaji Ulang Manajemen, Prosedur Operasional Standar Tanggung Gugat dan Keuangan, Pernyataan Kesiapan Menjaga Kerahasiaan, Pernyataan Kesiapan Membuka Informasi Publik)

- Data Sumber Daya Manusia di bidang syariat Islam

- Data dukung kompetensi sumber daya (laboratorium dan SDM)

- Ruang lingkup yang diajukan akreditasi

- Dokumentasi mutu termutakhir sesuai SNI ISO/IEC 17065:2012

- Bukti pemenuhan persyaratan SNI/ISO/IEC 17065/2012

- Surat permohonan pendirian dan/atau akreditasi LPH

- Bukti pembayaran pendirian dan/atau akreditasi LPH

- Bukti kepemilikan kantor dan perlengkapannya

- Sertifikat Hak Milik/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai/Surat Perjanjian Sewa/Surat Perjanjian Pinjam Pakai/Akta Hibah/Akta Jual Beli.

- Fotokopi Akta Yayasan dan/atau SK Menkumham Pengesahan Yayasan (bagi lembaga keislaman) atau Surat Ketetapan mengenai Organisasi LPH pada Kementerian, BUMN, BUMD, atau PTN.

- Surat Keterangan Domisili Kantor dari instansi yang berwenang

- Daftar personil Auditor Halal minimal 3 orang dibuktikan dengan Surat Keterangan memiliki Auditor Halal, Sertifikat Pelatihan dan/atau Sertifikat Kompetensi, Surat Pernyataan Bersedia menjadi Auditor Halal, CV, Ijazah, dan KTP Auditor Halal

- Bukti kepemilikan laboratorium atau bukti kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium yang kompeten untuk lingkup pengujian kehalalan produk

- Dokumen Pedoman Mutu (Struktur Organisasi, Kebijakan Mutu, Manajemen Ketidakberpihakan, Persyaratan Sumber Daya, Persyaratan Proses, Persyaratan Sistem Manajemen, Tata Cara Penanganan Keluhan dan Penyelesaian, Ruang Lingkup dan Skema Audit, Kerahasiaan Informasi Publik, dan Keterbukaan serta Ketersediaan Informasi Publik)

- Dokumen Pendukung Pedoman Mutu (Daftar Dukungan Kompetensi Auditor Halal, Daftar Laboratorium Pendukung, Daftar Audit, Rekaman Audit Internal, Kaji Ulang Manajemen, Prosedur Operasional Standar Tanggung Gugat dan Keuangan, Pernyataan Kesiapan Menjaga Kerahasiaan, Pernyataan Kesiapan Membuka Informasi Publik)

- Data Sumber Daya Manusia di bidang syariat Islam

- Data dukung kompetensi sumber daya (laboratorium dan SDM)

- Ruang lingkup yang diajukan akreditasi

- Dokumentasi mutu termutakhir sesuai SNI ISO/IEC 17065:2012

- Bukti pemenuhan persyaratan SNI/ISO/IEC 17065/2012


Inilah pedomannya