ZONAHALAL.ID -- Shopee melalui Shopee Barokah dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) secara resmi meneken kerja sama strategis untuk memfasilitasi pengajuan Sertifikasi Halal bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
“Kerja sama strategis kami bersama BPJPH ini untuk membantu para penjual dan para UMKM, kita akan memfasilitasi mereka untuk mendapatkan sertifikasi halal secara gratis,” ujar Direktur Eksekutif Shopee Indonesia Handhika Jahja pada acara penandatanganan nota kesepahaman kerja sama tersebut dikutip dari Antara, Kamis (4/3/2024).
Handika menyebut, inisiatif ini sejalan dengan upaya Shopee mendukung dan mempersiapkan penjual dan UMKM untuk mendapatkan Sertifikasi Halal sebelum pemerintah mewajibkan seluruh UMKM mengantongi izin halal pada Oktober 2024 mendatang.
Upaya ini, sejalan dengan komitmen jangka panjang ‘Shopee Ada Untuk UMKM’ dalam memberikan layanan bagi masyarakat Indonesia menggunakan teknologi Shopee. Melalui kerja sama ini, Shopee menjadi lokapasar (e-commerce) pertama yang menghadirkan integrasi dalam aplikasi online untuk pengajuan Sertifikasi Halal.
Mulai 3 April 2024, halaman khusus penjual di platform Shopee yakni “Seller Center Shopee” sudah terintegrasi dengan sistem SIHALAL BPJPH yang dapat digunakan untuk mengajukan Sertifikasi Halal.
Artinya, para pelaku UMKM binaan Shopee tidak perlu mengajukan sertifikasi Halal secara terpisah, melainkan dapat dilakukan langsung melalui aplikasi.
Fitur ini menambah ragam dukungan Shopee bagi pengguna dalam untuk memiliki gaya hidup Islami yang mudah. Sebelumnya Shopee telah memperkenalkan Shopee Barokah yang menjadi rumah berbagai fitur pendukung termasuk akses jadwal shalat, Al-Qur’an digital, serta kurasi produk terjamin halal yang telah mengantongi sertifikasi halal dari BPJPH.
“Sertifikasi Halal ini penting bagi konsumen Indonesia dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi sektor halal yang sangat signifikan. Saya kira Shopee mampu mengajak pelaku UMKM untuk terlibat di dalam penjualan produk-produk halal melalui aplikasinya,” kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham.