Mulai Oktober 2024, Kewajiban Sertifikasi Halal Produk Impor

Notification

×

Iklan

Iklan

Mulai Oktober 2024, Kewajiban Sertifikasi Halal Produk Impor

Jumat, 19 April 2024 | 10:57 WIB Last Updated 2024-04-19T03:57:36Z





ZONAHALAL.ID -- Dilansir dari Antara, mulai Oktober 2024, Kementerian Agama mewajibkan sertifikasi halal bagi produk impor guna memastikan produk yang dipasarkan di masyarakat telah sesuai dengan syariat Islam. 


Tujuannya adalah memastikan kesesuaian dengan syariat Islam dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021. Kementerian Agama telah melakukan sosialisasi, perjanjian perdagangan, dan kerja sama dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN). 


Adanya kebijakan ini akan meningkatkan kerja sama perdagangan produk halal Indonesia dengan negara lain dan memperkuat industri halal di Indonesia.