ZONAHALAL.ID -- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengunjungi Kantor LPPOM MUI di Global Halal Centre, Bogor. Kunjungan ini dalam rangka mengenal lebih dekat peran dan fungsi LPPOM sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) serta Laboratorium LPPOM MUI, Rabu (24/4/2024).
K.H. M. Anwar Iskandar menyebutkan bahwa keterlibatan seseorang dalam proses sertifikasi halal sebuah produk menjadi keberkahan yang luar biasa karena dapat menjadi ladang amal jariah seseorang. Oleh karena itu, Kiai Anwar Iskandar mengingatkan insan LPPOM agar senantiasa bekerja dengan penuh profesionalitas dan kredibilitas tinggi, sehingga mampu memberikan ketenteraman bagi umat.
“Pada Oktober 2024, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), diberlakukan wajib halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia. Ini menjadi tugas yang berat. Kehadiran LPPOM sangat berpengaruh terhadap suksesnya implementasi regulasi yang ada. Semoga LPPOM diberikan kejayaan oleh Allah Swt.,” ungkap Kiai Anwar Iskandar.
Pada kesempatan ini juga, Kiai mengucapkan selamat atas diperolehnya sertifikat akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan nomor REG RI LH A-1U11000020693124. Ini menjadi pemantik semangat baru bagi LPPOM untuk terus meningkatkan layanannya.
Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, mengatakankan bahwa kunjungan Ketua Umum MUI ini merupakan sebuah kehormatan bagi LPPOM. Sebagai LPH, LPPOM senantiasa mengembangkan program dan layanannya agar terus mampu memberikan yang terbaik bagi pelaku usaha, khususnya di Indonesia, di berbagai skala bisnis.
“Merupakan sebuah kehormatan yang luar biasa Kiai Anwar Iskandar berkenan untuk mampir ke kantor kami. Tentu ini menjadi pacuan semangat kami untuk terus memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan industri halal Indonesia. Ini juga menjadi pengingat kami agar senantiasa meluruskan niat, sehingga apa yang kami lakukan dapat sesuai dengan tujuan awal dibentuknya LPPOM, yakni memberikan kententeraman bagi umat,” jelas Muti Arintawati.
Ketersebaran LPPOM di 34 provinsi di Indonesia serta lebih dari 1.000 auditor halal menjadi upaya LPPOM untuk memudahkan pelaku usaha dalam melakukan sertifikasi halal.
LPPOM sebagai LPH pertama di Indonesia terbuka pada berbagai pihak dan pelaku usaha dalam berbagai bentuk kolaborasi demi mendorong kemajuan industri halal di Indonesia. Lebih dari 50.000 pelaku usaha sudah disertifikasi halal melalui LPPOM. Jika usaha Anda belum termasuk salah satunya, Anda dapat melakukan sertifikasi halal melalui LPH LPPOM. Daftarkan usaha Anda segera pada link berikut ini https://halalmui.org/pemeriksaan-kehalalan-produk/