ZONAHALAL.ID -- Siapa itu penyelia halal? Sebagian besar orang belum familiar mendengar kata penyelia halal. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, Pasal 14: “Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap Proses Produk Halal (PPH).” Setiap perusahaan juga diwajibkan memiliki penyelia halal, hal ini sesuai dengan Pasal 49 butir C.
Dilansir dari Halal Center, seorang penyelia halal merupakan orang yang memiliki wawasan cukup luas dan memahami mengenai syariat proses produk halal pada sebuah perusahaan. Penyelia Halal wajib mengikuti Pelatihan Penyelia Halal yang diselenggarakan oleh BPJPH, Perguruan Tinggi, atau Lembaga Pelatihan yang sudah diakreditasi oleh kementerian tenaga kerja.
Penyelia halal yang dinyatakan lulus pelatihan penyelia halal bisa mengikuti Uji Kompetensi Penyelia Halal yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang ditetapkan oleh BPJPH.
Peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2021 pada pasal 49 menyatakan bahwa Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal wajib:
1. memberikan informasi secara benar, jelas, dan jujur;
2. memisahkan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal;
3. memiliki Penyelia Halal; dan
4. melaporkan perubahan komposisi Bahan kepada BPJPH.
Siapa yang menetapkan Penyelia Halal? Penyelia Halal ditetpakan oleh pelaku usaha sebagaimana dituangkan dalam peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2021 pada pasal 50. Jika pelaku usaha merupakan perorangan, maka penanggung jawab pelaku yang menetapkan penyelia halal berdasarkan SK secara tertulis. Jika pelaku usaha bersal dari Badan Usaha, maka penyelia halal ditetapkan oleh Pimpinan/Direktur dari perusahaan tersebut melalui pengesahan SK secara tertulis serta memiliki stempel resmi dari badan usaha.
Penetapan Penyelia Halal dilakukan oleh Pimpinan perusahaan dan dilaporkan ke BPJPH. Dengan melampirkan :
1. fotokopi kartu tanda penduduk penyelia Halal;
2. daftar riwayat hidup;
3. salinan sertifikat pelatihan dan sertifikat kompetensi yang dilegalisasi; dan
4. salinan keputusan penetapan Penyelia Halal yang dilegalisasi.
5. fotokopi kartu tanda penduduk penyelia Halal;
6. daftar riwayat hidup;
7. salinan sertifikat pelatihan dan sertifikat kompetensi yang dilegalisasi; dan
8. salinan keputusan penetapan Penyelia Halal yang dilegalisasi.
Apa saja tugas penyelia halal? Dalam sebuah perusahaan, penyelia halal memiliki peranan penting terkait proses produk halal. Berikut ini tugas penyelia halal, yaitu:
1. Mengawasi PPH di perusahaan. Tugas pertama yang harus dijalani oleh seorang penyelia halal adalah mengawasi proses produk halal di perusahaan. Untuk mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH, tentu setiap perusahaan akan melewati pemeriksaan pada produk dan proses produksinya. Namun ketika proses sertifikasi berakhir, maka tidak akan ada yang melakukan pengawasan atau pemeriksaan pada proses produksi produk halal. Nah, pada saat inilah seorang penyelia halal memiliki peran penting sebagai pengawas proses produk halal. Maka dari itu setiap perusahaan harus memiliki penyelia halal. Tidak hanya memiliki peran penting bagi perusahaan dalam pengawasan proses produk halal, penyelia halal juga membantu Lembaga Pemeriksa Halal dan Lembaga Pendamping PPH sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas produk halal yang tersebar di Indonesia.
2. Menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan. Penyelia Halal bukan hanya sebagai pengawas dari proses produk halal, seorang penyelia halal juga memiliki peran sebagai penentu tindakan perbaikan dan pencegahan bila mana terjadi kesalahan pada proses produksi. Setiap proses produksi memang tidak selalu berjalan dengan mulus, terkadang bisa saja terjadi kesalahan baik yang dilakukan secara sengaja atau tidak sengaja. Dalam hal ini seorang penyelia halal memiliki peran penting sebagai pengambil tindakan perbaikan dan pencegahan.
3. Mengoordinasikan PPH. Tugas lainnya yang dimiliki oleh seorang penyelia halal adalah mengkoordinasikan proses produksi halal kepada lembaga pemeriksa halal dan Lembaga pendamping PPH. Pada dasarnya, tanggung jawab untuk memastikan produk yang tersebar di masyarakat halal adalah tanggung jawab penuh LPH dan Lembaga Pendamping PPH. Untuk itu LPH dan Lembaga Pendamping PPH harus tetap memiliki laporan mengenai proses produksi halal. Dalam hal ini penyelia halal memiliki peran sebagai pengkoordinasi antara perusahaan dengan LPH dan Lembaga Pendamping PPH.
4. Mendampingi Auditor Halal LPH dan/atau Pendamping PPH pada saat pemeriksaan dan verval. Setiap 6 bulan sekali, akan diadakan pemeriksaan terhadap proses produksi produk halal. Pada setiap pemeriksaan, seorang penyelia halal memiliki peran sebagai pendamping bagi auditor halal dari LPH dan/atau Pendamping PPH dari Lembaga Pendamping PPH. Dengan pendampingan dari penyelia halal, LPH dan/atau Lembaga Pendamping PPH dapat memeriksa proses produksi dengan baik. Jika tidak didampingi oleh seorang penyelia halal, di takutkan adanya kesalahan pemeriksaan yang bisa saja merugikan perusahaan terkait.
Selain memiliki tugas, penyelia halal juga memiliki tanggung jawab terkait profesinya sebagai penyelia halal di sebuah perusahaan. Berikut ini tanggung jawab dari penyelia halal di sebuah perusahaan, yaitu:
1. Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan mengenai JPH;
2. Menerapkan sistem JPH;
3. Menyusun rencana PPH;
4. Menerapkan manajemen resiko pengendalian PPH;
5. Mengusulkan pergantian Bahan;
6. Mengusulkan penghentian produksi yang tidak memenuhi ketentuan PPH;
7. Membuat laporan pengawasan PPH;
8. Melakukan kaji ulang pelaksanaan PPH;
9. Menyiapkan Bahan dan sampel pemeriksaan dan verval untuk Auditor Halal dan/atau Pendamping PPH;
10. Menunjukkan bukti dan memberikan keterangan yang benar selama proses pemeriksaan dan verval oleh Auditor Halal dan/atau Pendamping PPH.
Nah, itulah penjelasan mengenai profesi penyelia halal. Dengan peran dan tanggung jawabnya yang begitu penting serta tugas yang diemban, setiap penyelia halal sendiri harus memenuhi beberapa persyaratan hal ini tertuang pada Pasal 28 UU JPH yang menyebutkan bahwa persyaratan penyelia halal salah satunya adalah memiliki wawasan luas dan memahami syariat tentang kehalalan. Untuk memenuhi persyaratan tersebut, diatur juga pada peraturan menteri Agama (PMA) No. 26 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan jaminan produk halal. Seperti pada pasal Pasal 78 ayat (3) dimana setiap penyelia halal harus mengikuti pelatihan sertifikasi penyelia halal. Bagi anda ingin mengikuti pelatihan sebagai penyelia halal, anda dapat mengikuti pelatihan halal di Halal Center cendekia Muslim. Kami tunggu kehadiran dari sobat penyelia halal.