Rina Maulidiyah, Auditor Halal LPPOM MUI
ZONAHALAL.ID -- Sering konsumsi camilan manis, seperti permen atau cokelat? Jika diperhatikan, lapisan luar dari camilan tersebut terlihat mengilap. Ternyata, sebagian bahan pelapis itu berasal dari hewan. Kira-kira, bagaimana status kehalalannya?
Shellac merupakan zat pelapis berupa resin dengan bahan baku Lac yang diperoleh dari hasil sekresi serangga Laccifer lacca Kerr (serangga Lac) yang hidup pada tanaman inangnya. Hasil sekresi ini berupa padatan keras yang menempel pada ranting pohon inang yang kemudian dipisahkan dari rantingnya dengan cara pengerokkan.
Selanjutnya, sekresi Lac diayak dan dicuci, sehingga diperoleh Lac biji yang bersih. Lac dihasilkan dari kelenjar hypodermis yang mengelilingi tubuh serangga Lac yang berfungsi sebagai pelindung alami dari ancaman musuh dan lingkungan.
Serangga Lac adalah jenis serangga yang memiliki habitat sepanjang hidupnya pada tanaman dan hanya makan dari tanaman, berbentuk kecil, makan dan bereproduksi pada berbagai jenis tanaman di antaranya tanaman kesambi, plosa, jamuju, kaliandra, dan akasia. Serangga Lac makan menggunakan alat mulutnya berupa stilet, yaitu rambut halus yang ditusukkan dan digunakan sebagai alat penghisap jaringan tanaman di tempat serangga ini hidup.
Proses pembuatan Shellac dari Lac bersih dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu menggunakan proses panas dan proses pelarutan yang pada umumnya menggunakan pelarut etanol. Berdasarkan tingkat kemurniannya, pembuatan Shellac menggunakan proses pelarutan menghasilkan Shellac dengan tingkat kemurnian lebih tinggi dibandingkan dengan proses panas. Shellac dapat digunakan pada spektrum aplikasi yang luas dan dalam berbagai bidang seperti industri pangan, industri farmasi, industri kosmetik, industri kimia, industri funitur, dan industri tekstil.
Pada industri pangan, Shellac dapat berfungsi sebagai zat pelapis cokelat dan bahan baku cokelat. Pada industri farmasi, Shellac berfungsi sebagai bahan eksipien untuk suplemen dan tablet. Pada industri kosmetik, Shellac berfungsi sebagai zat pelapis yang memberikan efek glossy pada lipstik dan produk hair-care. Pada industri kimia, Shellac berfungsi sebagai bahan tambahan pada cat dan tinta. Pada industri furnitur, Shellac berfungsi sebagai pernis. Pada industri tekstil, Shellac berfungsi sebagai salah satu bahan penyamak kulit.
Penggunaan Shellac sebagai bahan pelapis mendapat saingan dari resin berbahan sintetis, seperti poliuretan dan nitroselulosa. Namun demikian, sifat-sifat alami yang dimiliki Shellac tidak dapat seluruhnya disamakan dengan bahan sintetis tersebut, sehingga kehadiran bahan alami ini tetap diperlukan untuk memenui kebutuhan berbagai industri.
Beberapa karakteristik khas dimiliki Shellac, diantaranya: keras, amorf, tidak beracun, termoplastik, dapat dimakan, titik leleh rendah, larut dalam alkohol rendah dan pelarut lainnya, resisten terhadap UV, larut dalam air dan larutan alkali, memiliki sifat dan kekuatan dielektrik, konduktivitas termal rendah, koefisien muai rendah, membentuk film halus dan gloss tinggi di lapisan permukaan, memiliki sifat perekat yang sangat baik, serta bersifat biodegradable. Dengan karakter demikian, Shellac menjadi resin yang lebih disukai dalam banyak hal dibandingkan resin berbahan sintetis.
Berdasarkan sudut pandang halal, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 27 Tahun 2013 tentang Penggunaan Shellac sebagai Bahan Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika menyebutkan bahwa status hukum Shellac adalah suci. Poin berikutnya juga menyebutkan bahwa penggunaan Shellac sebagai bahan tambahan atau bahan penolong dalam produk pangan, obat-obatan dan kosmetika hukumnya halal, selama bermanfaat dan tidak membahayakan.
Namun demikian, ada bagian yang termasuk kritis dalam proses produksi bahan ini. Tepatnya saat Shellac diproduksi melalui proses pelarutan akan menggunakan etil alkohol (etanol) sebagai bahan penolongnya. Etil alkohol (etanol) inilah yang perlu diperhatikan berasal dari hasil industri alkohol non-khamr dan dipastikan tidak membahayakan bagi kesehatan.
Paparan terkait Shellac ini menggambarkan bahwa dalam menentukan kehalalan sebuah produk, bukan hanya memperhatikan sisi kehalalannya saja, melainkan juga keamanan (thayyib) produk. Kini, Anda tidak perlu khawatir dalam mengonsumsi berbagai camilan mengandung Shellac karena sudah banyak berbagai produk dengan berbagai merek yang mengantongi sertifikasi halal. LPPOM MUI telah menyediakan platform khusus untuk mengecek kehalalan produk melalui website www.halalmui.org dan aplikasi HalalMUI yang dapat diunduh di Playstore. (***)
Referensi:
Derry J. 2012. Investigating Shellac: Documenting the Process, Defining the Product. A study on the processing methods of Shellac, and the analysis of selected physical and chemical characteristics. Faculty of Humanities University of Oslo
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 27 Tahun 2013 tentang Penggunaan Shellac Sebagai Bahan Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika
Lukman AH, Silitonga T. 1988. Percobaan Pembuatan Lac Kuing dengan Proses Pelarutan. Jurnal Penelitian Hasil Hutan. Vol. 5, No.3. PP 148-150
www.japan-shellac.co.jp
Sumber foto: https://www.researchgate.net/figure/Some-lac-insects-known-from-the-New-World-a-Kerria-lacca-on-Albizzia-sp-Peradeniya_fig1_51254451