ZONAHALAl.ID -- Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengungkapkan tujuan sertifikasi halal untuk melindungi umat Muslim baik sebagai konsumen maupun pelaku UMKM.
"Tujuan sertifikasi halal sendiri untuk melindungi umat Muslim, jangan dari sisi konsumennya saja tetapi juga dari sisi produsennya," ujar Teten dikutip dari Antara, Senin (1/4/2024).
Kemenkop UKM akan membicarakan dengan berbagai pihak termasuk dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), karena menurut perhitungan Kemenkop UKM memang sertifikasi halal kalau diterapkan pada Oktober 2024 nantinya tidak akan tercapai meskipun Kemenkop UKM terus akan mengupayakan agar hal tersebut dapat tercapai.
"Oleh karena itu saya mengusulkan adanya percepatan, yakni UMKM yang bisa dikategorikan jalur hijau, misalnya produk dan bahan bakunya itu sudah halal sehingga pelaku UMKM tersebut bisa melakukan self declare," katanya.
Dengan demikian tidak harus lagi memakai prosedur yang panjang, sehingga hal ini juga mempermudah para pelaku UMKM Muslim yang berjualan produk halal.
Menurutnya, para pelaku UMKM kecil paling banyak bergerak di sektor kuliner, sehingga mereka jangan dipersulit.
"Jadi kita beranilah melakukan self declare karena bahan bakunya sudah mendapatkan sertifikasi halal, lalu dibuat produk sehingga mestinya diberikan jalur hijau," katanya.
Sebagian besar pelaku UMKM bergerak di bidang kuliner, kalau hal tersebut dilakukan kemungkinan penerapan sertifikasi halal pada Oktober tahun ini bisa tercapai.
Tinggal nanti produk-produk UMKM untuk skincare, kosmetik, herbal dan produk-produk lainnya mengikuti karena pelaku UMKM yang bergerak di bidang ini jumlahnya tidak terlalu banyak.
Teten mengatakan bahwa yang paling terkendala terkait dengan sertifikasi halal ini nantinya merupakan para pelaku UMKM kuliner, kalau tidak maka perlu diperpanjang masa berlakunya supaya nantinya tidak terjadi pelanggaran hukum oleh pelaku UMKM.
"Mungkin kita harus kembalikan tujuan baik dari sertifikasi halal ini untuk melindungi umat Muslim jangan sampai mengonsumsi produk yang haram. Namun di sisi lain pelaku usahanya juga mayoritas umat Muslim," ujarnya.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI Siti Aminah menjelaskan bahwa produk makanan dan minuman dari semua pelaku usaha, termasuk UMKM wajib menyertakan sertifikat halal sebelum 18 Oktober 2024.
Wajib sertifikasi atau sertifikat halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal itu diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
UMKM atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah, termasuk para pedagang kaki lima, wajib memiliki sertifikat halal pada produk-produknya, paling lambat 17 Oktober 2024 atau sebelum 18 Oktober 2024.
Oleh karena itu, pemerintah melalui BPJPH Kemenag RI dan pemangku kepentingan terkait akan memfasilitasi UMKM dalam mendapatkan sertifikasi halal secara gratis, dengan syarat dan ketentuan berlaku yang dapat dilihat di laman situs resmi mereka.