5 Cara Cek Sertifikat Halal MUI Secara Online. Simak Baik-baik Ya

Notification

×

Iklan

Iklan

5 Cara Cek Sertifikat Halal MUI Secara Online. Simak Baik-baik Ya

Kamis, 09 Mei 2024 | 18:30 WIB Last Updated 2024-05-09T11:30:00Z




ZONAHALAL.ID -- Umat Islam perlu mengetahui makanan atau minuman yang dikonsumsi bersertifikat halal atau tidak. Untuk itu, penting mengetahui cara mengecek sertifikasi halal sebuah produk.

 

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

 

Sertifikat halal MUI menyatakan keterangan mengenai kehalalan sebuah produk. Para pelaku usaha yang ingin mencantumkan label halal pada kemasan produknya dari pihak yang berwenang perlu memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat halal.

 

Lantas, bagaimana cara mengecek sertifikat halal MUI suatu produk? 


Dilansir dari Medcom, untuk lebih lengkapnya, simak cara-cara cek sertifikat produk halal MUI secara online dan mudah berikut ini:


1. Cara Cek Halal MUI via Website Halal MUI


- Buka website Halal MUI di https://halalmui.org/

- Klik 'Cek Produk Halal'

- Isi kolom pencarian dengan kata kunci sesuai nama produk, nama produsen, atau nomor sertifikat

- Pastikan kata kunci sudah benar, lalu klik 'Cari Produk'

- Hasil pencarian status produk Halal MUI akan ditampilkan. Jika tidak muncul artinya produk tersebut belum terdaftar sertifikat halal MUI.

 

2. Cara Cek Halal MUI via Aplikasi Halal MUI


- Unduh aplikasi Halal MUI di Google PlayStore atau AppStore

- Buka aplikasi Halal MUI, lalu klik menu 'Cari Produk Halal'

- Isi kolom pencarian dengan kata kunci sesuai nama produk, nama produsen, nomor sertifikat

- Klik 'Cari Produk' apabila kata kunci sudah dipastikan benar

- Hasil pencarian status produk Halal MUI akan ditampilkan. Jika tidak muncul artinya produk tersebut belum terdaftar sertifikat halal MUI.

 

 

3. Cara Cek Halal MUI via WhatsApp LPPOM MUI


LPPOM MUI merupakan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia. Sobat Medcom juga bisa mengecek sertifikasi halal suatu produk melalui layanan WhatsApp lembaga ini.

 

- Hubungi nomor WhatsApp LPPOM MUI: 08111148696

- Tunggu balasan dari customer care WhatsApp LPPOM MUI


Jam operasional customer care LPPOM MUI via WhatsApp:

- Hari Senin - Kamis pukul 08.00 - 17.00 WIB

- Hari Jumat 09.00 - 17.00 WIB

 

4. Cara Cek Halal MUI Online via Call Center LPPOM MUI


Cara mengecek produk halal MUI selanjtunya bisa melalui call center Halo LPPOM MUI. Berikut ini langkah-langkahnya:

 

- Hubungi nomor Halo LPPOM MUI: 14056

- Sampaikan tujuan untuk cek halal MUI suatu produk

 

5. Cara Cek Halal MUI via Aplikasi Pusaka Kemenag


Cara cek sertifikat halal MUI dapat juga dilakukan melalui aplikasi Pusaka Kemenag yang bisa diunduh dan diakses di smartphone. Berikut ini langkah-langkahnya:

 

- Unduh aplikasi Pusaka Kemenag di Google PlayStore atau AppStore

- Buka aplikasi, lalu klik menu 'Sertifikasi Halal'

- Pilih menu 'Cari Produk Halal'

- Isi kolom pencarian dengan kata kunci nama produk yang ingin dicari

- Hasil pencarian status produk Halal MUI akan ditampilkan. Jika tidak muncul artinya produk tersebut belum terdaftar sertifikat halal MUI.