Apa Bedanya Wisata Religi dan Wisata Halal. Ini Penjelasan Kemenparekraf?

Notification

×

Iklan

Iklan

Apa Bedanya Wisata Religi dan Wisata Halal. Ini Penjelasan Kemenparekraf?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 13:52 WIB Last Updated 2024-05-11T06:52:10Z


ZONAHALAL.ID -- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengungkapkan masih terdapat kerancuan di masyarakat terkait wisata halal. Sebagian masyarakat masih mempersepsikan wisata halal sama dengan wisata religi. Padahal keduanya berbeda. 


 


Informasi tersebut disampaikan Staf Ahli Menparekraf Bidang Pengembangan Usaha Masruroh di Festival Syawal LPPOM MUI di Labuan Bajo. "Pariwisata atau wisata halal masih rancu. Disamakan dengan wisata religi," kata Masruroh dalam keterangannya, Sabtu (11/5/2024).



 


Masruroh menjelaskan wisata halal berbeda dari wisata religi, khususnya wisata religi untuk umat Islam. Dia mengatakan, mispersepsi itu justru menimbulkan ketakutan di kalangan pelaku industri wisata. Padahal dengan menerapkan wisata halal dengan benar, akan memunculkan nilai tambah tersendiri. 


 


Menurutnya bahwa wisata halal itu bukan islamisasi destinasi wisata. Bukan juga sebuah destinasi yang harus dilayani oleh umat Islam semuanya. Menurut dia, wisata halal adalah destinasi wisata yang ramah terhadap wisatawan muslim. 


 


Misalnya wisatawan muslim mudah mengakses tempat untuk ibadah. Hotel tidak harus menyediakan masjid yang megah, tetapi bisa musala.


 


"Yang penting bersih dan nyaman untuk ibadah salat," katanya. Contoh lainnya wisatawan muslim mudah mencari kuliner atau restoran yang menyajikan makanan halal. 


 


Menurut Masruroh Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduk bergama Islam. Sehingga jumlah wisatawan domestiknya, juga mayoritas Islam.


 


Bahkan catatan Kemenparekraf, jumlah wisatawan nusantara yang muslim mencapai 80 persen. Dengan menerapkan wisatawan halal, bisa meningkatkan kenyamanannya. 


 


Pada kesempatan tersebut, Direktur Kemitraan dan Pelayanan Audit LPPOM MUI menyampaikan urusan sertifikat halal terus berkembang. Tidak hanya pada produk saja.


 


Tetapi juga untuk layanan jasa. Dia mengatakan, dengan adanya sertifikat halal, akan meningkatkan nilai dari sebuah produk maupun jasa. 


 


"Sertifikat halal di Indonesia itu wajib. Sudah jadi regulasi pemerintah," katanya.


 


Jadi mau tidak mau, pelaku usaha di bidang makanan dan minuman atau produk gunaan lain juga harus mengikuti regulasi tersebut. Dia mengatakan, LPPOM MUI siap berkolaborasi untuk pengurusan sertifikat halal.