ZONAHALAL.ID -- Di Indonesia, kebutuhan atas jaminan halal menjadi hal yang perlu diperhatikan bagi perusahaan, sehingga sertifikasi halal pun perlu dilakukan untuk berbagai produknya. Manfaat sertifikasi halal dapat dirasakan oleh pihak perusahaan dan konsumen, karena hal ini dapat menjadi jaminan bersama.
Sebenarnya, apa saja manfaat dari sertifikasi halal ini? Lalu, bagaimana cara untuk mendapatkan sertifikasi halal?
Dilansir dari Sucofindo, inilah Manfaat Sertifikat Halal bagi Perusahaan (UMKM)
Secara umum, Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan bagi produk tertentu, sehingga penting dimiliki oleh berbagai jenis produk yang membutuhkan jaminan halal untuk konsumennya.
Bagi perusahaan atau UMKM, ada berbagai manfaat sertifikasi halal yang dapat diperoleh, berikut adalah penjelasan lebih lengkapnya.
1. Jaminan Kualitas dan Kehalalan Produk
Manfaat pertama dari sertifikasi ini yaitu untuk memberikan jaminan atau kualitas dan kehalalan produk. Berbagai bahan dan proses pembuatannya sudah sesuai dengan standar dan kriteria halal yang ditentukan, sehingga produk tersebut terjamin halal.
Selain jaminan halal, produk tersebut juga dapat dipercaya kualitasnya, karena telah melalui berbagai pemeriksaan mutu saat proses sertifikasi.
2. Jangkauan Pasar Lebih Luas, termasuk Pasar Global
Manfaat sertifikasi halal yang kedua yaitu dapat memperluas jangkauan pasar untuk produk Anda. Sertifikat tersebut dapat menjadi nilai tambah bagi Anda yang ingin menjangkau lebih banyak konsumen dan target pasar.
Hal ini tidak hanya berlaku untuk pasar dalam negeri, melainkan juga penting jika ingin menargetkan pasar di negara lain yang mayoritas penduduknya Muslim.
3. Meningkatkan Kepercayaan bagi Konsumen
Sertifikasi halal menjadi salah satu hal penting yang menjadi pertimbangan konsumen ketika akan memilih produk, khususnya untuk para konsumen Muslim.
Dengan adanya keterangan halal pada suatu produk, maka kepercayaan calon konsumen akan meningkat. Inilah manfaat sertifikasi halal yang tidak boleh dilupakan oleh para pelaku usaha. Pelaku usaha tingkat menengah ke bawah seperti pedagang kaki lima juga memerlukan sertifikasi halal dari Lembaga Penjamin Halal.
4. Produk akan Memiliki Unique Selling Point
Dengan adanya sertifikat halal, maka produk Anda akan memiliki USP atau Unique Selling Point. Ini dapat membuat produk lebih terjamin, terpercaya, dan memiliki keunikan dibandingkan pesaing lain yang tidak memiliki sertifikasi halal.
Manfaat Sertifikat Halal bagi Konsumen
Manfaat sertifikasi halal tidak hanya dapat dirasakan oleh perusahaan, melainkan juga sangat terasa bagi para konsumennya. Berikut adalah penjelasan tentang beberapa manfaat adanya sertifikat tersebut bagi konsumen.
1. Mendapat Jaminan Halal
Seperti yang sudah sering disebutkan, sertifikasi halal akan memberikan jaminan kehalalan terhadap suatu produk. Karena telah melalui berbagai tahap, persyaratan, dan pengecekan sesuai prosedur, maka konsumen dapat mempercayai jaminan tersebut.
2. Memberikan Ketenangan
Bagi para konsumen Muslim, tentu saja perlu berhati-hati dalam memilih berbagai jenis produk sehari-hari. Sertifikat halal dapat menjadi jawaban untuk kekhawatiran tersebut, karena dapat memilih produk yang terjamin dan dapat menggunakannya dengan lebih tenang.
Sertifikasi halal juga dapat menjadi salah satu bentuk perlindungan terhadap konsumen, terlebih untuk umat Muslim yang wajib menjalankan syariat agamanya.
3. Memiliki Nilai Ibadah
Bagi konsumen Muslim, memilih produk halal dapat menjadi salah satu nilai ibadah karena telah menjalankan salah satu kewajibannya. Maka dari itu, salah satu manfaat sertifikasi halal selanjutnya yaitu dapat membuat konsumen tetap menjalankan perintah Allah SWT.
Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal Sucofindo
Secara umum, Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan bagi produk tersebut, dikeluarkan oleh BPJHP atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Hal tersebut akan didasarkan oleh fatwa dari Komite Fatwa Halal atau MUI.
Selanjutnya, ada juga lembaga yang memiliki tugas untuk melakukan pemeriksaan serta pengujian terkait hal tersebut, yaitu LPH atau Lembaga Pemeriksa Halal. Salah satunya yaitu Sucofindo yang sudah terakreditasi dan mengacu kepada standar ISO.
Untuk mendapatkan sertifikat halal, maka ada berbagai tahap atau langkah yang perlu dilakukan, yaitu sebagai berikut:
1. Tahap Permohonan
Pertama, ada tahap permohonan yang perlu dilakukan oleh pelaku usaha. Tahap ini dilakukan melalui online di aplikasi SIHALAL yang dimiliki oleh BPJPH. Berbagai data dan dokumen pendukung perlu diunggah di sana, lalu silahkan memilih LPH Sucofindo.
Selanjutnya, Anda perlu menunggu proses verifikasi yang menyatakan bahwa data tersebut sudah lengkap dan sesuai.
2. Tahap Pembayaran
Jika dokumen sudah terverifikasi, maka akan diterbitkan invoice dari BPJPH yang didasarkan oleh persetujuan dan pengisian dari biaya LPH Sucofindo. Setelah itu, Anda dapat membayar biaya tersebut dan terbitlah STTD atau Surat Tanda Terima Dokumen.
Surat tersebut menjadi bukti bahwa permohonan pengajuan sertifikasi halal telah diterima dan dapat menuju proses selanjutnya.
3. Tahap Pemeriksaan dan Pengujian Produk
Berikutnya, ada tahap pemeriksaan atau audit yang dilakukan supaya dapat memastikan kelengkapan dokumen. Setelah itu, perlu juga dilakukan pengecekan terhadap kesesuaian dokumen, dengan cara site visit atau datang langsung ke lapangan.
Jika nantinya dibutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, maka ada tahap pengujian yang akan dilakukan.
4. Tahap Perbaikan serta Pelaporan
Jika ada hal yang tidak sesuai, maka pelaku usaha perlu melakukan berbagai tindakan perbaikan dan menyerahkan buktinya.
Selanjutnya, akan diverifikasi lebih lanjut hingga sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang berlaku. Setelah semua aman, LPH Sucofindo akan membuat laporan audit untuk disampaikan kepada MUI.
5. Penetapan Kehalalan
Berdasarkan laporan tersebut, Komite Fatwa Halal atau MUI akan menerbitkan Ketetapan Halal atau KH. Hal ini tidak diberikan kepada pelaku usaha, karena ini belum berbentuk sertifikat halal.
6. Proses Penerbitan Sertifikat Halal
Selanjutnya, BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal untuk produk yang telah diajukan, berdasarkan ketetapan halal yang telah dijelaskan sebelumnya. Sertifikat tersebut dalam bentuk elektronik atau e-certificate dan akan diserahkan langsung kepada pemohon melalui aplikasi SIHALAL.
Berapa Lama Pengujian Sertifikasi Halal dan Berapa Biayanya?
Setelah mengetahui cara dan tahap untuk mendapatkan sertifikat halal, maka Anda mungkin bertanya tentang berapa lama proses tersebut akan berlangsung dan berapa banyak biaya yang perlu dikeluarkan.
Untuk proses secara keseluruhan sampai produk Anda mendapatkan sertifikat halal adalah 21 hari, terhitung dalam hari kerja. Berikut adalah rincian waktu untuk setiap proses pengajuannya:
Masa verifikasi BPJPH yaitu dalam 2 hari kerja
Masa audit yaitu 15 hari kerja, dilakukan oleh LPH Sucofindo
Proses penetapan kehalalan sampai diterbitkannya Ketetapan Halal dari Komite Fatwa/MUI, yaitu sepanjang 3 hari kerja
Proses penerbitan Sertifikat Halal, dalam 1 hari kerja
Selanjutnya, untuk biaya permohonan sertifikat halal, berikut adalah rinciannya dalam setiap sertifikat:
Untuk usaha mikro dan usaha kecil, yaitu 300.000 rupiah
Untuk usaha menengah, yaitu 500.000 rupiah
Untuk usaha besar atau jenis usaha yang berasal dari luar negeri, yaitu 12.500.000 rupiah.
Biaya di atas masih belum termasuk berbagai biaya transportasi, akomodasi, pemeriksaan serta pengujian kehalalan dari produk tersebut, serta pengujian laboratorium jika memang diperlukan.
Pada dasarnya, sertifikasi halal memang penting untuk berbagai perusahaan yang ingin menjamin kualitas dan kehalalan produknya. Bagi para pelaku UMKM, sertifikasi ini juga sebaiknya menjadi perhatian bersama.
Berbagai manfaat sertifikasi halal dapat diperoleh untuk kedua pihak, baik perusahaan maupun konsumen. Maka dari itu, layanan Sertifikasi Halal dari Sucofindo dapat menjadi pilihan tepat bagi Anda yang memiliki usaha.
Untuk mengetahui lebih lengkap mengenai hal tersebut, Anda dapat menemukan informasi lengkapnya dengan menghubungi Sucofindo!