Pentingnya Makanan dan Minuman yang Halal

Notification

×

Iklan

Iklan

Pentingnya Makanan dan Minuman yang Halal

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB Last Updated 2024-05-08T11:30:00Z


 


Salmah Orbayinah, dosen Farmasi FKIK UMY, Anggota Biotech and Halal Center UMY, Ketua Umum PP ‘Aisyiyah 2022-2027


ZONAHALAL.ID -- Makanan dan minuman menjadi kebutuhan dasar manusia. Dengan makan dan minum, energi yang diperlukan untuk aktivitas sehari-hari akan terbentuk. Sumber energi yang utama untuk kebutuhan sehari-hari adalah karbohidrat dan lemak, kalau keduanya tidak tersedia, barulah protein digunakan.


Dari mana sumber makanan diperoleh sangatlah penting. Makanan yang sehat akan menghasilkan energi yang baik untuk aktivitas yang baik dengan hasil yang baik. Sebaliknya, sumber makanan yang tidak sehat akan menghasilkan energi yang kurang baik dan tentunya hasilnya tidak baik juga.


Saking pentingnya makanan bagi tubuh, Islam mengatur dengan detail tentang makanan dan minuman. Hal ini sebagaimana dalam sebuah hadis diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda mengenai pola makan sehat:


ما مَلَأ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا من بطن، بِحَسْبِ ابن آدم أُكُلَاتٍ يُقِمْنَ صُلْبَه،ُ فإن كان لا مَحَالةَ، فَثُلُثٌ لطعامه، وثلث لشرابه، وثلث لِنَفَسِهِ


Artinya, “Manusia tidak memenuhi wadah secara buruk melebihi perut, cukup bagi manusia beberapa suapan yang menegakkan tulang punggungnya, bila tidak bisa maka sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumnya, dan sepertiga untuk nafasnya.” (H.R. Tirmidzi).


Pada dasarnya, semua tumbuhan yang ada di bumi diperuntukkan untuk semua mahluk yang ada, termasuk manusia, demi kelangsungan hidupnya. Hewan ternak juga diperuntukkan bagi manusia untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.


Namun, tentunya ada kriteria-kriteria tertentu yang menjadikan makanan atau minuman tersebut boleh dinikmati. Ada kemungkinan makanan dan minuman menjadi tidak boleh dikonsumsi karena ada faktor mudharat dan bahaya di dalamnya. Selain sumber makanan itu baik, tentunya juga halal. Jadi, selain memberikan energi sehat dalam tubuh juga ada unsur keberkahan di dalamnya karena jelas kehalalannya.


Bagi umat Islam, aturan tentang makanan dan minuman halal wajib diketahui. Dalam Q.s. al-Maidah ayat 88, Allah subhanahu wata’ala berfirman,


وَكُلُوا۟ مِمَّا رَزَقَكُمُ ٱللَّهُ حَلَٰلًا طَيِّبًا ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِىٓ أَنتُم بِهِۦ مُؤْمِنُونَ


Artinya, “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.”


Dalam ayat tersebut, Allah memerintahkan kita untuk mengkonsumsi makanan yang halal dan baik, serta bertawakkal dan beriman kepada Allah subhanahu wata’ala atas berkah yang sudah diperoleh. Kata halal di sini tidak hanya berkaitan dengan kandungannya yang bersih dari bahan yang haram serta manfaat bagi tubuh, tapi juga bagaimana cara mendapatkannya.


Demikian juga dalam Q.s. al-Baqarah ayat 168, Allah subhanahu wata’ala berfirman,


يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُوا۟ مِمَّا فِى ٱلْأَرْضِ حَلَٰلًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِ ۚ إِنَّهُۥ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ


Artinya, “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; Karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”


Ayat di atas menjelaskan adanya peran syaitan dalam memalingkan manusia dari makanan yang halal dan baik. Oleh karena itu, makanan halal dan haram sangat penting untuk diperhatikan oleh seluruh muslim agar tidak terperangkap ke jalan syaitan.


Halal dalam bahasa Arab berasal dari akar kata halla-yahillu-halaalan yang artinya adalah dibolehkan atau sah atau diizinkan. Ketika dikaitkan dengan makanan, obat-obatan dan produk kosmetik, makanan halal dapat dipahami sebagai makanan atau produk farmasi yang diizinkan untuk dikonsumsi atau digunakan oleh muslim. Dalam hal ini, setiap muslim diwajibkan untuk mengonsumsi makanan yang halal.


Dasar suatu makanan halal atau tidak adalah hukum-hukum syariah yang didasarkan pada al-Quran, hadis, ijma’ (kesepakatan) ulama’, dan qiyas (analogi). Makanan yang tidak halal dapat diklasifikasikan menjadi 9 kelompok, yaitu: (1) bangkai, (2) darah yang mengalir atau yang telah membeku, (3) derivat-derivat babi, anjing, dan celeng, serta produk-produk makanan yang mengandung derivat hewan yang diharamkan, (4) hewan yang disembelih yang ditujukan selain untuk Allah, (5) hewan yang disembelih sedemikian rupa sehingga mencegah darahnya mengalir keluar secara sempurna dari tubuhnya, (6) semua jenis yang memabukkan seperti alkohol dan narkotika, (7) binatang buas seperti harimau, anjing, dan, singa, (8) burung dengan taring ganas, (9) serta hewan darat seperti katak dan ular.


Konsep produk atau makan halal saat ini sudah menjadi bahan diskusi pada tingkatan global karena telah dianggap sebagai benchmark alternatif untuk jaminan keamanan, kebersihan, dan mutu. Produk atau makanan yang diproduksi dalam lini dengan persyaratan halal telah dapat diterima tidak hanya oleh konsumen muslim, melainkan juga konsumen dari agama lain.


Bagi muslim, makanan atau minuman yang halal berarti telah memenuhi ketentuan dalam syariat Islam. Bagi non-muslim, produk halal merepresentasikan simbol kebersihan, kualitas, dan keamanan karena diproduksi di bawah Sistem Manajemen Mutu Halal yang holistik.


Umat Islam tidak seharusnya mempertanyakan mengapa atau bagaimana sesuatu itu diharamkan untuk dikonsumsi sesuai ajaran Allah subhanahu wata’ala. Meskipun demikian, ada beberapa penjelasan mengapa hal tersebut diharamkan. Dengan kata lain, selalu ada hikmah di balik pengharaman bahan-bahan tersebut.


وَعَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُوا۟ شَيْـًٔا وَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ وَعَسَىٰٓ أَن تُحِبُّوا۟ شَيْـًٔا وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ ۗ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ


Artinya, “Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (Q.s. al-Baqarah: 216).


Daging bangkai tidak sehat untuk dikonsumsi manusia karena proses pembusukan yang terjadi akan menghasilkan pembentukan zat kimia yang berbahaya bagi manusia. Darah kering hewan mengandung produk metabolit bakteri yang berbahaya dan toksin.


Babi berperan sebagai vektor cacing patogen untuk masuk tubuh manusia. Infeksi oleh Trichinella spiralis dan Traenia solium sudah biasa terjadi apabila mengonsumsi daging babi.


Intoksikan sangat berbahaya untuk sistem syaraf, mempengaruhi perasaan, menyebabkan masalah keluarga dan sosial, dan kadang juga menimbulkan kematian. Mengorbankan hewan untuk selain Allah menunjukkan ada seseorang atau sesuatu yang lebih penting dari Allah subhanahu wata’ala sehingga bertentangan dengan ajaran Islam.


Di Indonesia, sejak tanggal 17 Oktober 2014, telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JHP). Jaminan produk halal merupakan syarat keamanan bagi umat muslim. Dalam kaitannya dengan produk obat, makanan, dan kosmetika, halal berarti produk farmasetik, kosmetika, makanan, dan minuman yang diperbolehkan, legal, dan sesuai hukum Islam yang dapat dikonsumsi oleh seorang muslim.


Komponen non halal salah satunya adalah turunan atau derivat babi yang banyak ditemui secara luas di banyak sediaan komersial. Derivat babi yang dimaksud adalah komponen apapun yang berasal atau diturunkan dari babi seperti daging babi (pork), lemak babi (lard), serta gelatin yang berasal dari tulang dan kulit babi. Banyak produk makanan dan produk kosmetik yang diduga menggunakan atau sengaja ditambah dengan derivat babi seperti rambak yang mengandung kulit babi, bakso, dan sosis yang mengandung daging babi, ataupun krim kosmetik yang mengandung lemak babi.


Sebagai respons terhadap UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Muhammadiyah mendirikan LPH KHT (Lembaga Pemeriksa Halal Kajian Halal Thoyyib). LPH KHT menurut amanat Undang-undang tersebut berperan sebagai LPH yang membantu tugas BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kementerian Agama. LPH KHT Muhammadiyah berperan dalam mendukung industri halal, baik secara skema BPJPH maupun skema Ikrar Halal. LPH-KHT Muhammadiyah telah diakreditasi oleh BPJP pada 12 April 2022.


LPH KHT menggagas inisiatif “self declare” terkait dengan halal, yang kemudian disebut dengan “Ikrar Halal”. Gerakan Ikrar Halal ini dikhususkan untuk pelaku-pelaku UMKM yang mengalami kesulitan terkait kewajiban halal sebagaimana amanat UU JPH.


Dalam menjalankan gerakan Ikrar Halal ini, LPH KHT dibantu oleh Halal Center (HC) yang ada di PTMA (Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah). HC PTMA berperan dalam menyediakan SDM auditor halal maupun auditor internal/penyelia halal dan menjalankan fungsi pendampingan dalam penyiapan proses Ikrar Halal UMKM.


Jadi, Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah ikut berperan dalam terwujudnya ikrar halal terutama bagi UMKM di kalangan warga Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah. Dengan banyaknya UMKM dan industri yang sudah tersertifikasi halal maka akan membuat masyarakat muslim di Indonesia yang merupakan masyarakat mayoritas di Indonesia menjadi terlindungi dan tentram karena yang akan dikonsumsi adalah makanan yang sudah jelas halal dan sehat.


Mengkonsumsi makanan yang halal menjadikan tubuh kita sehat, segar, dan memudahkan kita untuk selalu beribadah kepada Allah. Makanan yang halal akan masuk ke dalam tubuh kita, lalu dicerna oleh tubuh sehingga menjadi sumber energi bagi seluruh aktivitas. Kalau energi yang kita gunakan berasal dari makanan halal maka akan mendorong untuk melakukan aktivitas yang baik.


Protein akan digunakan selain sebagai penyusun energi, juga digunakan untuk membangun dan memperbaiki jaringan tubuh. Bisa dibayangkan seandainya protein yang masuk dalam tubuh berasal dari sumber yang tidak halal maka seluruh tubuh kita akan tersusun dari substansi yang tidak halal. Kalau tubuh kita banyak mengandung makanan yang tidak halal maka akan menghambat terkabulnya doa-doa yang dipanjatkan.


Dalam hadis disebutkan bahwa makanan yang halal dan baik adalah syarat diterimanya doa:


“Sesungguhnya Allah tidak menerima kecuali hal-hal yang baik, dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang mukmin sebagaimana yang diperintahkan kepada para rasul, Allah berfirman: “Hai Rasul-Rasul, makanlah dari makanan yang baik–baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” Dan firman-Nya yang lain: “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu” Kemudian beliau mencontohkan seorang laki-laki, dia telah menempuh perjalanan jauh, rambutnya kusut serta berdebu, ia menengadahkan kedua tangannya ke langit: Yaa Rabbi! Yaa Rabbi! Sedangkan ia memakan makanan yang haram, dan pakaiannya yang ia pakai dari harta yang haram, dan ia meminum dari minuman yang haram, dan dibesarkan dari hal-hal yang haram, bagaimana mungkin akan diterima doanya” (H.R. Muslim).


Oleh karena itu, pastikan makanan yang kita makan berasal dari bahan-bahan halal. Cek adanya logo halal dalam setiap kemasan yang kita makan. Karena di samping memudahkan bagi orang tua untuk mendapatkan anak-anak saleh dan salehah, makanan halal juga dapat menjauhkan diri dari dosa dan perbuatan maksiat. Wallahu a`lam bisshawab