ZONAHALAL.ID -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berkolaborasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dalam meningkatkan kualitas sistem sertifikasi halal. Bentuk sinergi kedua satuan kerja Kementerian Agama ini diwujudkan dalam penguatan pengendalian intern, reviu, serta penguatan manajemen risiko.
Kerja-kerja kolaboratif ini ditunjukkan oleh Inspektorat Wilayah III Itjen Kementerian Agama dengan Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal (PRSH) milik BPJPH melalui acara Prioritas Dan Pengendalian Risiko.
Inspektur Wilayah III Aceng Abdul Aziz berharap Unit Eselon I Pusat Bimas Islam, Bimas Hindu, BPJPH, PTKIN dan Kanwil Provinsi yang menjadi mitra kerja Itwil III dapat membuat risk register pada semester ini.
“Mulai Juli 2024, Itjen dapat memonitor manajemen risiko satker-satker tersebut. Sebagaimana peran strategis Itjen, para auditor Wilayah III dapat menjaga akuntabilitas satker, memberikan support terhadap setiap upaya perbaikan, dan terus meningkatkan kinerja satker-satker binaannya,” ujar Inspektur Wilayah III Aceng Abdul Aziz, dalam keterangannya, Selasa (21/5/2024).
Kolaborasi antara Itjen Kemenag dan PRSH BPJPH dapat menjadi landasan yang kuat untuk membangun sistem sertifikasi halal yang handal dan kredibel di Indonesia. “Hal ini tentunya akan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia, khususnya dalam melindungi hak konsumen dan meningkatkan daya saing produk halal Indonesia di kancah internasional,” imbuhnya.
Auditor Madya, Purnomo Mulyosaputro menyampaikan perlunya melakukan reviu dan penguatan manajemen risiko pada PRSH.
“Strategi penguatan manajemen risiko PRSH pada BPJPH, yaitu dengan membangun budaya sadar risiko, meningkatkan komunikasi dan kolaborasi yang efektif antara berbagai elemen dan pemangku kepentingan dalam mengelola risiko, memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau TIK, mengembangkan kapabilitas sumber daya manusia dan menerapkan praktik terbaik dalam manajemen risiko yang sesuai dengan konteks organisasi,” papar Purnomo.
Kolaborasi Itjen dan BPJPH ini, imbuh Purnomo, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas sumber daya manusia di PRSH dalam mengelola risiko secara efektif.
“Diharapkan nanti bisa berdampak pada meningkatnya transparansi dan akuntabilitas sistem sertifikasi halal, meningkatnya kepercayaan publik, menguatnya reputasi PRSH sebagai lembaga yang kredibel dan profesional dalam proses registrasi dan sertifikasi halal,” tandasnya.