Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024 Ya!

Notification

×

Iklan

Iklan

Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024 Ya!

Sabtu, 04 Mei 2024 | 16:30 WIB Last Updated 2024-05-06T09:07:44Z



ZONAHALAL.ID -- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan, semua rumah potong hewan (RPH) harus memiliki sertifikat halal per Oktober 2024 mendatang.


"Semua [RPH] harus ada sertifikasi halal. Oktober sudah tidak ditawar-tawar lagi, semua harus sertifikasi halal," kata Zulhas saat berkunjung ke salah satu RPH di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur, seperti dikutip CNN Indonesia, Sabtu (4/5/2024).


Kata Zulhas, sertifikasi halal ini penting dilakukan untuk memastikan keamanan dan kebersihan hewan potong bagi para konsumen.



Sertifikasi halal untuk unggas dan hewan potong ini berlaku untuk semua. Sertifikasi halal ini juga berlaku untuk penjual hewan potong rumahan di semua daerah di Indonesia.


Pengusaha hewan potong rumahan, lanjut Zulhas, bisa mengurus sertifikasi halal bersama pengusaha lain, tidak perlu perorangan.


"Semua. Sekarang enggak boleh sembarangan, termasuk hewan kurban. Makanya, semua harus dipotong di rumah potong. Kalau yang kecil-kecil itu bisa gabung [untuk urus sertifikasi halal]," kata dia.


"Nanti bisa kalau dia potong-potong kecil bisa bareng, bersama-sama jadi semacam satu kelompok untuk dapat sertifikat halalnya," kata dia.


Zulhas menegaskan, proses pengurusan sertifikasi halal harus dilakukan sesegera mungkin. Pihaknya juga memastikan agar proses pengurusan sertifikasi halal ini tak disulitkan oleh berbagai pihak.


"Mudah, semua mudah. Kita juga sudah koordinasi [dengan MUI]," katanya.