Bagaimana Hukum Jual Beli Daging Kurban, Haram atau Halal?

Notification

×

Iklan

Iklan

Bagaimana Hukum Jual Beli Daging Kurban, Haram atau Halal?

Minggu, 16 Juni 2024 | 07:30 WIB Last Updated 2024-06-16T00:30:00Z



ZONAHALAL.ID -- Menjelang Hari Raya Iduladha, salah satu perdebatan yang hampir selalu muncul adalah hukum jual beli daging kurban. Perdebatan ini mencuat seiring dengan adanya kebingungan masyarakat terhadap landasan syariat untuk menjual daging kurban demi pemenuhan ekonomi.


Menanggapi hal tersebut, Dosen Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNAIR Dr Irham Zaki SAg MEI turut angkat suara. Ia menjelaskan bahwa persoalan pembagian daging kurban ini berbeda dengan zakat, di mana pembagian daging kurban bersifat lebih fleksibel dari pada zakat.


“Jadi, jika sudah mendapat daging kurban, maka sepenuhnya akan menjadi hak sang penerima. Distribusinya lebih fleksibel, namun tetap prioritasnya kepada fakir miskin,” tutur Zaki dikutip dari laman UNAIR, Minggu (16/6/2024).


Hak Bagi Penerima Kurban

Dosen sekaligus Pengurus Badan Pengembangan Industri Halal MUI Jawa Timur itu menerangkan bahwa daging kurban yang sudah diberikan merupakan hak mutlak bagi si penerima. Artinya, daging kurban boleh dikonsumsi, diberikan kepada orang lain, atau dimanfaatkan dan dijual kembali.


Zaki menegaskan daging yang dapat dijual hanya merupakan daging yang telah didistribusikan, bukan daging kurban yang baru saja dipotong atau daging kurban milik individu yang menunaikan ibadah kurban. Daging yang telah didistribusikan ini dapat dimanfaatkan atau dijual, baik dalam keadaan utuh maupun dalam bentuk yang telah diolah.


“Penerima kurban lebih fleksibel. Tentu kalau untuk konsumsi itu akan lebih baik. Tetapi jika menjual akan mendatangkan lebih banyak manfaat untuk kebutuhan lain, ya boleh saja,” ungkapnya.


Larangan Menjual Kembali Bagi yang Berkurban

Zaki menerangkan lebih lanjut bahwa mereka yang berkurban tidak boleh memperjualbelikan daging atau kulit hewan kurban. Bahkan, mereka juga tidak boleh membiayai proses penyembelihan seperti membayar tukang jagal dan sebagainya. Sebab, ibadah kurban pada hakikatnya adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah, tidak ada motif ekonomi di dalamnya.


Mengutip HR. Imam Al Hakim dan Imam Al-Baihaqi, dalam ibadah kurban terdapat bagian hewan kurban yang tidak boleh dibagikan, seperti kulit atau kepala. Bagian ini tidak boleh dijual sebelum daging kurban dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.


“Secara umum filosofi kurban untuk mendekatkan diri ke Allah, tidak ada motif untuk bisnis dan keuntungan pribadi,” jelas Dosen Fikih Muamalah itu.


Sebagai penutup, Zaki mengimbau umat muslim untuk menghindari mubazir saat menerima daging kurban. Memaksimalkan kebermanfaatan daging kurban menjadi salah satu keutamaan di hari raya ini.


“Penting untuk memperhitungkan value barang tersebut sesuai dengan manfaat yang ada. Batasannya adalah tidak berlebihan dan tidak menyia nyiakan fungsinya,” pungkasnya.