ZONAHALAL.ID -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mendorong kolaborasi antara pemerintah dan stakeholder di tingkat pusat dan daerah untuk mengoptimalkan pelaksanaan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Hal itu diungkapkan Sekretaris BPJPH, E.A Chuzaemi Abidin, saat menerima kunjungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur di Kantor BPJPH, Jakarta Selatan.
"Kolaborasi berbagai sektor di pusat hingga daerah seperti Kementerian/Lembaga, BUMN, BUMD, dinas-dinas, lembaga sosial masyarakat, organisasi masyarakat, perbankan, dan swasta perlu diperkuat untuk memfasilitasi sertifikasi halal bagi para pelaku UMK," kata Sekretaris BPJPH, E.A Chuzaemi Abidin, dalam keterangannya, Jumat (27/6/2024).
“Kolaborasi adalah sebuah keniscayaan mengingat amanat Undang-undang sertifikasi halal bagi pelaku UMK dikenai tarif nol Rupiah, di mana pembiayaannya ditanggung oleh pemerintah dan para stakeholder sebagai fasilitator yang lain." lanjutnya.
Delegasi DPRD Provinsi Jawa Timur dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Anik Maslachah, diikuti 20 anggota Komisi B DPRD, perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur, dan perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur. Nampak hadir dalam pertemuan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, Dzikro.
Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Anik Maslachah menyebutkan bahwa meskipun pemerintah daerah telah berupaya memberikan fasilitasi, masih ada kendala terkait aturan pemangkasan pajak daerah yang signifikan. Namun demikian, ia berkomitmen untuk memperluas dukungan bagi para pelaku UMK yang menjadi tulang punggung ekonomi secara nasional, termasuk di Jawa Timur.
Lebih lanjut, Chuzaemi menyampaikan apresiasi atas kontribusi Jawa Timur dalam pelaksanaan sertifikasi halal khususnya produk makanan dan minuman. Hingga saat ini, lebih dari 342.000 sertifikat halal telah diterbitkan untuk 760.392 produk.
Chuzaemi juga mengatakan bahwa dengan adanya Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 yang menjadi payung hukum bagi Pemda untuk dapat memberikan anggaran fasilitasi sertifikasi halal, maka diharapkan penganggaran fasilitasi sertifikasi halal dapat terwujud semakin banyak dan merata.
"Apalagi, kewajiban sertifikasi halal merupakan salah satu program prioritas pemerintah. Jadi seluruh stakeholder harus mendukungnya, salah satunya melalui fasilitasi yang optimal dan merata." pungkasnya.