ZONAHALAL.ID -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Survei Kepuasan Layanan Produk Halal tahun 2024. Survei ini akan dilaksanakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, mengatakan bahwa survei dimaksudkan sebagai pengukuran secara komprehensif tingkat kepuasan masyarakat penerima layanan sertifikasi halal di seluruh Indonesia. Pengukuran tersebut diperoleh dari responden yang merepresentasikan masyarakat penerima manfaat penyelenggaraan layanan publik sertifikasi halal yang dilaksanakan oleh BPJPH.
"Sesuai amanat Undang-undang, BPJPH dibentuk untuk memberikan layanan sertifikasi halal kepada publik. Oleh karena itu sangat penting bagi kami mengetahui bagaimana kinerja layanan publik yang selama ini dilakukan. Untuk itu, survei kepuasan layanan ini perlu dilakukan." kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, dalam keterangannya, Senin (17/6/2024).
"Survei bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat atas layanan sertifikasi halal yang dilakukan. Juga, agar kita mengetahui apa saja kekurangan yang harus dibenahi, serta apa saja harapan masyarakat atas layanan sertifikasi halal." lanjut Aqil menerangkan.
"Kesemuanya itu sangatlah penting sebagai referensi bagi kami untuk kemudian melakukan evaluasi dan perbaikan kualitas layanan sertifikasi halal di tahun berikutnya." tandasnya.
Sekretaris BPJPH, E.A Chuzaemi Abidin, mengatakan bahwa survei ini dilaksanakan dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Metode itu dipilih untuk menggambarkan kondisi di lapangan sesuai dengan fakta, data dan berbagai dokumen yang ada. Pengumpulan data secara kuantitatif dilakukan sejak 13 Juni 2024 lalu dengan melibatkan kurang lebih 10 ribu responden. Jumlah itu diambil dari sekitar 50 ribu pelaku usaha, Rumah Potong Hewan (RPH), dan Rumah Potong Unggas (RPU) yang mengurus pengajuan sertifikat halal dalam kurun setahun terakhir (1 Mei 2023 hingga 1 Mei 2024) sebagai populasi penelitian.
"Selain pelaku usaha, responden juga melibatkan sejumlah stakeholder penyelenggara layanan sertifikasi halal. Di antaranya, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), serta Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Pengambilan data kualitatif melalui indepth interview secara tatap muka oleh para peneliti dilaksanakan mulai 19 Juni sampai dengan 3 Juli 2024 di 16 provinsi." jelas Chuzaemi.
Lebih lanjut, Chuzaemi menjelaskan bahwa survei kepuasan layanan ini didasarkan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Ruang lingkup survei kepuasan masyarakat mencakup sedikitnya 9 aspek pelayanan. Di antaranya persyaratan, SOP, waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk layanan, kompetensi pelaksana layanan, perilaku pelaksana, penanganan pengaduan, serta sarana dan prasarana. Juga, ditambah dengan persepsi anti diskriminasi dan anti korupsi.
"Survei yang kembali dilakukan oleh BRIN tahun ini sangat kami harapkan dapat meng-capture layanan sertifikasi halal secara obyektif dan komprehensif, yang hasilnya kami butuhkan untuk peningkatan kualitas layanan ke depannya." kata Chuzaemi.
Sebelumnya pada tahun 2021, survei serupa dilaksanakan oleh Badan Litbang dan Diklat Kemenag. Sedangkan di tahun 2022 dan 2023 survei dilaksanakan oleh BRIN. Hasil survei Indeks Kepuasan Masyarakat tahun 2021 menunjukkan mutu pelayanan nasional sertifikasi halal dipersepsikan baik oleh publik dengan nilai IKM 84,46. Di survei tahun 2022, Indeks Kepuasan Masyarakat naik 3,64 menjadi 88,1 atau dengan predikat sangat baik. Dan di tahun 2023, Indeks Kepuasan Masyarakat kembali naik menjadi 88,5. [