Kabar Gembira bagi Usaha Kecil dan Mikro, BPJPH Perpanjang Program SEHATI hingga 2026

Notification

×

Iklan

Iklan

Kabar Gembira bagi Usaha Kecil dan Mikro, BPJPH Perpanjang Program SEHATI hingga 2026

Sabtu, 08 Juni 2024 | 07:30 WIB Last Updated 2024-06-06T10:39:23Z

  



ZONAHALAL.ID --  Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memperpanjang program sertifikasi halal gratis (SEHATI) hingga 2026 bagi pelaku usaha kecil dan mikro.


"Jadi sekali lagi sertifikasi halal gratis bukan ditunda tapi diperpanjang sampai 2026 bersamaan dengan berakhirnya tahap kedua untuk produk kosmetik dan obat-obatan yang sudah jalan sejak 17 Oktober 2021 sampai 2024," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dikutip dari Antara, Sabtu (8/6/2024).


Perpanjangan program SEHATI tersebut telah dibahas dalam rapat kabinet dan memutuskan untuk memperpanjang kewajiban halal khusus bagi pelaku usaha kecil dan mikro yang mengajukan sertifikat halal gratis.


"Kami akan bahas hasil rapat tersebut di internal dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021, di mana perpanjangan kewajiban halal khusus usaha kecil dan mikro," kata Aqil


Perpanjangan kewajiban halal bagi usaha kecil dan mikro yang dimaksud seperti pedagang kaki lima, eceran dan lainnya yang perlu difasilitasi penganggarannya oleh BPJPH.


"Karena kami memang memiliki anggaran terbatas untuk memfasilitasi semua usaha kecil dan mikro. Tapi antusiasmenya tinggi, hampir 1,3 juta usaha kecil dan mikro yang ikut program ini," ujarnya.


Atas dasar itu, maka penganggaran untuk memfasilitasi usaha kecil dan mikro mendapatkan sertifikat halal gratis di tingkat pusat maupun pemerintah daerah melalui APBD akan diintensifkan dalam dua tahun ke depan.


"Tujuannya agar semua pelaku usaha kecil dan mikro tersertifikasi halal semuanya," kata Aqil.


Selain anggaran, alasan lain diperpanjangnya program SEHATI karena masih banyaknya pelaku UKM yang terkendala dalam pengurusan nomor induk berusaha (NIB).


"Padahal syarat sertifikasi halal itu pelaku usaha harus punya NIB. Usaha mikro dan kecil seperti pedagang asongan dan warung-warung itu tidak punya NIB. Karena mereka masih takut kalau ngurus NIB harus ada NPWP dan bayar pajak maka itu kami juga terus mengedukasi dan memberitahu mereka," tuturnya.