ZONAHALAL.ID -- Setelah jalani visitasi re-akreditasi selama tiga hari, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) kantongi rekomendasi tambahan. Ada 12 ruang lingkup tambahan yang direkomendasikan oleh para asesor. Rekomendasi ini didapatkan ketika hari terakhir penutupan Visitasi re-akreditasi ini.
Acara penutupan yang diadakan di kantor PAU Lt. 1 UIN Sunan Kalijaga ini dipimpin langsung oleh Rektor UIN Sunan Kalijaga, Prof. Dr. Phil. H. Al Makin, S.Ag., M.A. Laporan hasil asesmen kemudian disampaikan dengan penuh semangat oleh Dr. Henny Purwaningsih, M.Si selaku Ketua Asesor.
Kegiatan re-akreditasi yang dilaksakan oleh LPH UIN Sunan Kalijaga ini merupakan upaya peningkatan LPH UIN Sunan Kalijaga dari semula yang berstatus LPH PRATAMA menjadi LPH UTAMA. Dengan perubahan status ini, LPH UIN Sunan Kalijaga akan memiliki kewenangan global dalam pemeriksaan dan pengujian halal," kata Dr. Henny di hadapan pimpinan UIN, pengelola LPH, auditor UIN Sunan Kalijaga, delegasi BJPH, serta asesor teknis dikutip dari laman resmi UIN Yogyakarta, Selasa (25/6/2024).
Rekomendasi asesor dalam kegiatan re-akreditasi ini adalah menambahkan 12 ruang lingkup dari 3 ruang lingkup sebelumnya yaitu makanan dan minuman serta obat (herbal), sehingga total ada 15 ruang lingkup skema pemeriksaan yang dimiliki LPH UIN Sunan Kalijaga. Tambahan signifikan sebanyak 12 ruang lingkup tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kosmetik
2. Produk biologi
3. Produk kimiawi
4. Produk rekayasa genetik
5. Barang gunaan
6. Jasa penyembelihan
7. Jasa pengolahan
8. Jasa pengemasan
9. Jasa penyimpanan
10. Jasa pendistribusian
11. Jasa penjualan
12. Jasa penyajian
Dari sisi skala usaha, LPH UIN Sunan Kalijaga juga dapat menangani pengajuan sertifikasi halal kelas mikro, kecil, menengah dan besar, dengan area pemeriksaan tingkat nasional dan intenasional.
Dr. Henny menambahkan bahwa dari sisi persyaratan umum, baik dari sisi hukum maupun kontrak, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Sunan Kalijaga sudah memenuhi semua ketentuan yang berlaku. 18 auditor yang dimiliki oleh LPH UIN Sunan Kalijaga juga telah bersertifikat kompeten dengan kualifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Rektor UIN Sunan Kalijaga, Prof. Dr. Phil. Al Makin, MA, menyatakan optimisme bahwa rekomendasi dari asesor dapat dilaksanakan dan akan segera ditindaklanjuti. "Kami telah menambah fasilitas baru untuk mendukung jejaring dan teknologi informasi komunikasi," ungkapnya. PTIPD, lembaga yang didirikan untuk tujuan ini, siap mendukung Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Sunan Kaliaja dalam membangun ekosistem halal secara global.
Dengan status baru ini, LPH UIN Sunan Kalijaga berkomitmen untuk terus membangun dan memperkuat jejaring dengan lembaga lain, serta memperluas branding agar tetap terdepan dalam layanan pemeriksaan dan pengujian halal.
Ini adalah langkah besar bagi UIN Sunan Kalijaga dalam mendukung upaya Kementerian Agama untuk menciptakan ekosistem halal yang lebih luas dan kuat di Indonesia. Sesuai pula dengan moto LPH UIN Sunan Kalijaga untuk Bangsa LPH UIN Sunan Kalijaga Mendunia. Lebih detil mengenai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Sunan Kalijaga dapat dilihat pada situs/website resmi LPH di https://lph.uin-suka.ac.id