Selamat! RPH Tapos Kantongi Sertifikat Halal dan NKV

Notification

×

Iklan

Iklan

Selamat! RPH Tapos Kantongi Sertifikat Halal dan NKV

Rabu, 19 Juni 2024 | 13:12 WIB Last Updated 2024-06-19T06:12:50Z




ZONAHALAL.ID -- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Rumah Potong Hewan (RPH) yang berada di Kecamatan Tapos, Kota Depok sudah mengantongi sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).


"Alhandulillah, RPH Tapos sudah mendapatkan sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH pada 22 November 2022 yang berlaku hingga 22 November 2026, dan ini merupakan perpanjangan sertifikat halal yang ketiga," kata Kepala UPTD RPH Tapos, Alvian dikutip dari berita.depok.go.id, Rabu (19/06/24).


RPH Tapos telah memiliki sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene-sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan.


"Sedangkan untuk sertifikat NKV sudah dimiliki dan terbit pada tahun 2017, statusnya masih berlaku hingga saat ini," ujar Alvian.


Setiap hewan kurban yang hendak dipotong akan dilakukan sejumlah pemeriksaan terlebih dahulu sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.


Pemeriksaan antemortem sapi dalam keadaan hidup saat datang ke RPH, dan selama di kandang penampungan di RPH dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan di RPH selama dua hari, jadi dalam sehari dilakukan pemeriksaan pada pagi dan sore.


"Kemudian diberikan pemeriksaan postmortem atau kesehatan daging pada saat proses pemotongan," ujarnya.


"Pemeriksaan dilakukan oleh dokter hewan dan paramedik yang ada di RPH Tapos, berjumlah empat dokter hewan dan tiga paramedik," sambung Alvian.


Untuk pelayanan Iduladha, RPH menjalankan sesuai dengan syariat untuk pemotongan hewan kurban dari hari H Iduladha hingga tiga hari tasrik.


"Dengan demikian, totalnya empat hari kita melayani pemotongan hewan kurban untuk masyarakat," ujarnya.


Selama empat hari tersebut, pemotongan hewan dikhususkan untuk hewan kurban, terutama di siang hari, mulai dari DKM, masyarakat pribadi, instansi swasta maupun pemerintah, sekolah-sekolah semuanya dilayani oleh RPH Tapos.


"Alhamdulillah sampai saat ini semuanya bisa terlayani dengan sarana prasarana yang disiapkan secara memadai oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok," jelasnya.


"Tercatat sementara, hewan kurban jenis sapi yang dipotong di RPH berjumlah 68 ekor pada tanggal 17 Juni, lalu 80 ekor pada 18 Juni dan 25 ekor pada 19 Juni 2024," tutup Alvian.