Asyik! LPPOM MPU Aceh Terus Gencarkan Sertifikasi Halal di Sabang

Notification

×

Iklan

Iklan

Asyik! LPPOM MPU Aceh Terus Gencarkan Sertifikasi Halal di Sabang

Senin, 29 Juli 2024 | 22:30 WIB Last Updated 2024-07-30T02:58:20Z

 






ZONAHALAL.ID -- Lembaga pengkajian pangan, obat-obatan dan makanan (LPPOM) Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh terus gencarkan sertifikasi produk halal di Kota Sabang. Sertifikasi dimaksud sudah dilakukan pihak LPPOM MPU Aceh, bersama sekretariat MPU Kota Sabang sejak sabtu kemarin.


Kepala Bidang Audit dan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) LPPOM MPU Aceh Deni Candra kepada RRI menerangkan, pihaknya akan melakukan review terhadap kegiatan yang dilakukan dalam beberapa hari terakhir. Sehingga berbagai kendala yang mungkin dihadapi para pelaku usaha di lapangan, dapat didiskusikan bersama, sehingga membuahkan hasil maksimal.


“Jadi tugas utama kami itu melakukan sertifikasi produk halal. Kali ini kita bekerjasama dengan MPU Sabang. Kami lakukan sertifikasi produk halal untuk 40 pelaku usaha di sini. Jadi sudah berlangsung dua hari, sabtu dan minggu kemarin, dan hari ini kami melakuka review terhadap kegiatan itu, diskusi dengan pelaku usaha. Jadi kendala- kendala bisa kita minimalisir,” ujar Deni dikutip dari RRI, Senin (29/7/2024).


Sejauh ini, respon dari 40 pelaku usaha yang ikut dalam kegiatan tersebut sangat tinggi. Bahkan ada sebagian pelaku usaha yang rela meninggalkan sementara usahanya, untuk mengikuti Bimtek yang dilakukan pihak bersama Sekertariat MPU Kota Sabang.


“Lima hari lalu ada bimtek dulu. Jadi ada materi teknis di situ, ada materi syar’I dari Abu- Abu kita MPU di Sabang. Saya dengar info ada yang meninggalkan usahanya untuk memperoleh pengetahuan terkait halal ini. Luar biasa antusias dari para pelaku usaha.”


Tegas Deni, sertifikasi halal ini dirasa perlu dilakukan, mengingat seluruh usaha di Aceh pada tahun 2026 wajib memiliki sertifikat halal. Selain itu, kehalalan sebuah produk memang wajib adanya, sesuai dengan ajaran agama Islam, yang juga diatur dalam Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2016 Tentang Sistem Jaminan Produk Halal.