Ayo Sosialisasikan Kewajiban Sertifikasi Halal

Notification

×

Iklan

Iklan

Ayo Sosialisasikan Kewajiban Sertifikasi Halal

Jumat, 26 Juli 2024 | 23:16 WIB Last Updated 2024-07-27T14:43:00Z

 



ZONAHALAL.ID -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menerima kunjungan kerja United States Department of Agriculture (USDA). Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, mengatakan pertemuan tersebut selain membahas dinamika kerja sama Jaminan Produk Halal, juga dimanfaatkan untuk menyosialisasikan kewajiban sertifikasi halal.


"Hari ini kami menerima kunjungan kerja delegasi Pemerintah Amerika Serikat yang dilaksanakan oleh USDA. Ini merupakan kesempatan bagi BPJPH untuk menyosialisasikan regulasi dan kebijakan Jaminan Produk Halal, termasuk kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku Oktober 2024 nanti." ungkap Kepala BPJPH, M Aqil Irham dalam keterangannya, Jumat (26/7/2024).


Delegasi USDA dipimpin oleh Lieutenant Governor Nebraska, Joe Kelly, didampingi sejumlah pejabat di antaranya perwakilan Departemen Agrikultur Jon Kerrigan, perwakilan Departemen Pengembangan Ekonomi Colby Angst, perwakilan Nebraska Farm Bureau Mark McHargue, Akademisi University of Nebraska-Lincoln Chris Calkins dan Jessie Morrill, serta perwakilan Halal Transaction of Omaha, Ahmed Elzaree dan Jalot Al-Absy.



Nampak turut hadir menerima delegasi USDA, Penanggung Jawab Istiqlal Halal Center Farid F Saenong, serta Kepala Pusat Kerja sama dan Standardisasi Halal BPJPH Abd Syakur.


Lebih lanjut, Aqil mengatakan bahwa kewajiban sertifikasi halal tersebut juga berlaku bagi produk luar negeri yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia. Hal itu sesuai amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.


"Kami perlu sampaikan bahwa mulai 15 Juli lalu, menu Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri (SHLN) pada Sihalal (Sistem Informasi Halal) BPJPH telah dibuka melalui ptsp.halal.go.id untuk pengajuan registrasi sertifikat halal yang diterbitkan oleh Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan BPJPH." jelas Aqil.


"Registrasi SHLN ini dipastikan akan memberikan kemudahan bagi aktivitas industri dan perdagangan produk halal, di mana produk yang telah bersertifikat halal oleh LHLN yang telah bekerja sama saling pengakuan sertifikat halal atau Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan BPJPH maka tidak perlu lagi mengurus pengajuan sertifikat halal. Jadi tinggal diregister saja sertifikat halal luar negerinya." imbuh Aqil menerangkan.



Aqil mengatakan bahwa saat ini terdapat setidaknya empat LHLN asal Amerika Serikat yang telah melakukan MRA dengan BPJPH. Di antaranya, American Halal Foundation (AHF), ISWA Halal Certification Department, Islamic Services of America (ISA), dan Halal Transactions Inc atau Halal Transactions of Omaha (HTO).


Aqil juga memastikan bahwa keterbukaan Pemerintah Indonesia dalam melakukan sinergi internasional Jaminan Produk Halal harus dilaksanakan sesuai amanat perundang-undangan yang berlaku dan dilaksanakan atas asas saling menguntungkan.


"Dan kami berharap kerja sama internasional JPH membawa implikasi penting, yakni meningkatkan transaksi perdagangan produk halal kedua negara, dan meningkatkan nilai ekonomi secara saling menguntungkan bagi kedua negara." pungkasnya. []