Keren! DKI Bantu Sertifikat Halal Gratis untuk 5.000 UMKM Jakpreneur

Notification

×

Iklan

Iklan

Keren! DKI Bantu Sertifikat Halal Gratis untuk 5.000 UMKM Jakpreneur

Kamis, 18 Juli 2024 | 15:24 WIB Last Updated 2024-07-19T08:48:11Z

 



ZONAHALAL.ID -- Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah DKI Jakarta membantu​​​​​​ sertifikat halal gratis untuk 5.000 pelaku UMKM di wilayah Jakarta yang tergabung dalam Jakpreneur.


“Untuk tahun ini ada lagi 5.000 halal 'free' dari DKI untuk Jakpreneur. Tetapi yang 5.000 itu adalah yang wajib audit," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Elisabeth Ratu Rante Allo.


Sebenarnya sertifikasi itu berbayar tetapi ditanggung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Memang itu berbayar, kurang lebih Rp3.000.000 per UMKM dan semua itu ditanggung oleh pemprov," kata Ratu dikutip dari Antara, Kamis (18/7/2024).


Untuk produk-produk yang tidak harus diaudit (self declare), pihaknya bekerjasama dengan Kementerian Agama melalui Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menyosialisasikan program yang disebut "Sehati" kepada para UMKM yang tidak perlu diaudit produknya.


Misalnya kue. Apabila produsen sudah bisa menyatakan bahwa gula yang digunakan halal, terigunya halal, menteganya halal dan lain sebagainya maka mereka otomatis akan diberikan sertifikat halal oleh BPJPH.


Sebagai informasi, kewajiban sertifikasi halal diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP Jaminan Produk Halal) yang dibuat berdasarkan mandat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.


Sertifikat halal meliputi produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makan dan minuman, termasuk juga hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.


PP Jaminan Produk Halal mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mengantongi sertifikasi halal saat 17 Oktober 2024.


Pelanggar akan diberi sanksi bertahap atau kumulatif mulai dari sanksi tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan barang dari peredaran. Besaran denda dari sanksi administratif mencapai nilai Rp2 miliar.