ZONAHALAL.ID -- Kumys, juga disebut kumiss atau koumiss adalah sebuah produk minuman fermentasi secara tradisional yang terbuat dari susu kuda betina. Minuman tersebut masih dianggap penting bagi suku-suku bangsa wilayah Asia Tengah. Selain rasanya yang unik, kumys juga memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Meski bahan bakunya susu, proses fermentasi yang terjadi memberikan hasil samping alkohol. Bagaimana kehalalannya?
Kumys telah dikonsumsi oleh masyarakat Asia Tengah sejak ribuan tahun yang lalu. Namun, tidak ada catatan pasti tentang asal-usul minuman ini. Beberapa sumber menyebutkan bahwa kumys pertama kali dibuat oleh suku nomaden Skifia, yang tinggal di wilayah Kazakhstan dan Kirgizstan. Sementara itu, sejarawan Romawi, Herodotus, menyebutkan bahwa kumys juga dikonsumsi oleh suku-suku nomaden di Mongolia.
Semakin berkembangnya zaman, kumys juga menjadi minuman yang populer di masyarakat Rusia pada abad ke-19. Banyak ahli kesehatan di Rusia yang mempromosikan kumys sebagai minuman yang menyehatkan dan cocok untuk digunakan sebagai pengobatan. Bahkan, Pusat Penelitian Ilmiah Rusia telah mengakui kumys sebagai minuman yang memiliki khasiat kesehatan.
Kumys memiliki banyak manfaat bagi kesehatan, terutama karena kaya akan nutrisi yang terkandung di dalamnya. Sebagai minuman probiotik yang alami, kumys membantu menjaga keseimbangan bakteri baik dalam sistem pencernaan dan memperkuat sistem kekebalan tubuh. Ini karena bakteri asam laktat yang terkandung dalam kumys dapat membantu memecah nutrisi dan meningkatkan penyerapan nutrisi dalam tubuh.
Bagaimana hukum meminum kumys?
Pada dasarnya, kumys hanya berbahan baku utama dari susu kuda. Namun, jika ditelusur dari cara pembuatannya, ada titik kritis kehalalan pada kumys. Apa saja yang menjadi titik kritisnya?
Dilansir dari Halal MUI, Manager Halal Auditor Management LPPOM, Ade Suherman, S.Si., pembuatan kumys dimulai dengan mencampur susu kuda yang segar dengan starter bakteri asam laktat. Susu yang telah dicampur dengan starter ini kemudian dibiarkan untuk difermentasi selama beberapa hari. Proses fermentasi memungkinkan bakteri asam laktat untuk mengubah laktosa (gula dalam susu) menjadi asam laktat. Dalam produksi kumys secara modern, pembuatan starter asam laktat ini bisa saja menggunakan media mikrobiologi. Tujuannya untuk menstandarisasi hasil dan memastikan produktivitas yang tinggi.
Titik kritis media mikrobiologi terletak pada sumber nitrogen untuk nutrien pertumbuhan bakterinya, yang bisa saja berasal dari ekstrak daging, pepton hidrolisis daging, dan bahan lainnya. Daging inilah yang perlu ditelusur berasal dari hewan halal yang disembelih sesuai syariah Islam atau berasal dari hewan yang diharamkan.
Kumys memiliki cita rasa yang asam khas produk fermentasi, dengan kandungan karbohidrat (laktosa) yang lebih rendah karena telah dimanfaatkan oleh bakteri. Kumys dapat saja mengandung etanol melebihi batas 0,5% sesuai tuntunan fatwa MUI. Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol menyebutkan bahwa produk minuman hasil fermentasi yang mengandung alkohol/etanol kurang dari 0,5% hukumnya halal, selama dalam prosesnya tidak menggunakan bahan haram dan apabila secara medis tidak membahayakan. Untuk itu, perlu pengendalian produksi etanol, antara lain melalui pengaturan suhu, pengaturan jumlah gula serta lama proses fermentasi
Selanjutnya ada penambahan whey yang dapat berasal dari keju atau mentega. Bahan ini rentan dengan penggunaan enzim, seperti rennet dan pepsin. Keduanya dapat berasal dari babi, meskipun tidak semua produk tersebut berasal dari babi. Whey juga dapat berasal dari pengasaman susu dan pemisahan gumpalan, sehingga asam yang digunakan bisa saja kritis jika terbuat dari produk mikrobial seperti asam sitrat.
Selain itu, setelah menjadi kumys, ada peluang penambahan bahan lain seperti perisa. Melihat dari bahan dan prosesnya, maka bisa dikatakan perisa dan pewarna memiliki komposisi yang mengandung bahan turunan lemak, baik dari hewan maupun nabati. Jika dari hewan, maka harus dipastikan berasal dari hewan halal yang disembelih sesuai syariat Islam.
Merujuk pada Ketentuan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun 2021, kumys merupakan salah satu produk yang wajib disertifikasi halal (jenis produk susu dan analognya bagian 1.1). Produk ini termasuk salah satu jenis produk yang memiliki tenggang waktu kewajiban sertifikasi halal sampai dengan 17 Oktober 2024 sesuai Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Produk Halal.
Simak berbagai program dan informasi terkini terkait LPPOM MUI dan sertifikasi halal dapat diakses melalui website www.halalmui.org atau media sosial LPPOM MUI / @lppom_mui. Pelaku usaha yang tertarik melakukan sertifikasi halal dan mengakses beragam layanan terkait LPPOM MUI termasuk uji laboratorium dapat mengakses hotline 14056, WhatsApp +62811-1148-696 dan website https://halalmui.org/pengenalan-sertifikasi-halal/ (ZUL).