ZONAHALAL.ID -- Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) merupakan unit di UIN Sunan Gunung Djati Bandung telah sukses memperoleh akreditasi LPH Utama.
Kini, LPH UIN Sunan Gunung Djati Bandung siap melayani pemeriksaan kehalalan produk untuk pelaku usaha dalam negeri maupun luar negeri berdasarkan rekomendasi Surat Keputusan Berdasarkan Surat Rekomendasi Ketua Dewan Pelaksana Tim Akreditasi LPH Nomor: A0082/TIM-AK/LPH-LHLN/RK.01.01/02/2024, LPH resmi terakreditasi LPH utama dengan nomor registrasi REG RI LH A-2U10000000000000000010823224.
Dengan demikian, resmi LPH UIN Sunan Gunung Djati Bandung adalah LPH Utama pertama di lingkungan PTKIN Indonesia
Keseriusan universitas dalam membangun halalsphere university tercerminkan dari pengembangan salah satu unit nya yaitu Lembaga Pemeriksa Halal.
Sebelumnya, pada tanggal 05 Oktober 2022 LPH UIN Sunan Gunung Djati telah terakreditasi sebagai LPH Pratama yang dapat melayani pemeriksaan kehalalan produk makanan dan minuman di wilayah Jawa Barat. Kemudian peningkatan layanan terus dikembangkan salah satunya dengan melaksanakan re-akreditasi untuk memperluas jangkauan skala usaha dan cakupan wilayah kerja.
Pada tanggal 13 Desember 2023 dilaksanakan Asesmen Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Utama dengan Dewan pengarah KH Aizuddin Abdurahman, SH, Lady Yulia S.Si., M.Si., Ir. Dina Sudjana, Dr. KH. Aang Asy’ari, LC., M.Sc, (Tim Asesor Teknis).
Assesmen ini dilaksanakan selama 3 hari untuk menilai sejauh mana suatu lembaga memenuhi standar yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Saat ini LPH UIN Sunan Gunung Djati Bandung memiliki sumber daya manusia yang kompeten meliputi 13 auditor halal (6 orang diantaranya telah bersertifikat BSNP), 3 orang Sumber Daya Syariah, 2 orang Petugas Pengambil Contoh (PPC), 5 orang Analis dan tenaga administrasi yang kompeten.
LPH juga didukung oleh Laboratorium Pengujian Halal dengan Akreditasi Laboratorium Pengujian pada LPHLT UIN Sunan Gunung Djati Bandung melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan nomor akreditasi LP-1801-IDN.
Akreditasi Laboratorium Pengujian ini mengacu pada SNI ISO/IEC 17025:2017 mengenai Persyaratan Umum untuk Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi.
Selama beroperasi, LPH UIN Sunan Gunung Djati Bandung telah melayani 275 pelaku usaha hingga terbit sertifikat halalnya. Beralamat di Kantor Halal Center, Kampus II UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Jl. Cimencrang, Cimencrang, Kec. Gedebage, Kota Bandung, LPH UIN Sunan Gunung Djati Bandung dapat memeriksa kehalalan produk untuk skla usaha mikro, kecil, menegah hingga besar dengan ruang lingkup produk makanan dan minuman. Bukan hanya di Jawa Barat saja, saat ini pemeriksaan dapat dilakukan untuk seluruh wilayah di Indonesia maupun luar negeri.
Tentu dengan mandatory wajib halal khususnya untuk produk makanan dan minuman pada tahun 2026, layanan LPH UIN Sunan Gunung Djati Bandung diharapkan menjadi jalan kebaikan dan kemudahan untuk mencapai target tersebut.