Goes to Campus! LPPOM Edukasi Halal Mahasiswa ASEAN

Notification

×

Iklan

Iklan

Goes to Campus! LPPOM Edukasi Halal Mahasiswa ASEAN

Kamis, 29 Agustus 2024 | 07:30 WIB Last Updated 2024-08-29T00:30:00Z

 



ZONAHALAL.ID (Bogor) -- Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Kewajiban ini menyebutkan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Dalam regulasi ini, yang dimaksud produk adalah barang atau jasa yang terkait dengan makanan, obat-obatan, dan kosmetik, produk kimia, biologi dan rekayasa genetik, serta barang gunakan yang dipakai, digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Masa penahapan yang terdekat berlaku pada 17 Oktober 2024 untuk produk makanan dan minuman. 


Direktur Utama LPPOM, Ir. Muti Arintawati M.Si., menyampaikan hal ini dalam seminar bertema “Advanced Technology and Innovation in Halal Industry’” yang diselenggarakan Halal Science Center (HSC) IPB University dalam perhelatan International Halal Summer Course 2024.


Pihaknya menyampaikan bahwa secara umum pemerintah telah menetapkan dua jalur sertifikasi halal di Indonesia, yaitu self declare (pernyataan mandiri) dan reguler. Self declare hanya dapat diajukan oleh pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang produknya terbilang tidak mengandung bahan kritis dan dilaksanakan secara gratis. Sedangkan jalur kedua, yakni reguler, diperuntukan bagi usaha-usaha yang kompleks dan memiliki titik kritis tinggi.  


“Tahapan lainnya yang juga mulai masuk masa transisi adalah produk kosmetika, obat-obatan, dan barang gunaan yang akan diberlakukan pada tahun 2026 hingga yang terlama tahun 2034. Sementara itu, bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan aturan tersebut akan dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, dan/atau penarikan barang dari peredaran. Hal ini tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021,” jelas Muti dikutip dari Halal MUI, Kamis (29/8/2024). 


Bahan dan sumber yang diklaim halal dapat dibuktikan melalui dokumen pendukung, baik berupa sertifikat halal untuk bahan-bahan hewani dan turunannya serta bahan yang memiliki titik kritis lainnya. Dokumen lain seperti spesifikasi bahan atau alur proses produksi bahan baku juga diperlukan, selama bahan-bahan yang digunakan tidak haram atau terkontaminasi najis.  


“Sarana produksi harus terbebas dari bahan najis dan tidak dapat digunakan secara bergantian untuk menghasilkan produk yang mengandung babi. Produk nama dan desain label juga tidak boleh menggunakan nama, gambar, atau karakter yang tidak sesuai dengan ajaran Islam,” ungkap Muti. 


Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), produk yang memenuhi persyaratan bahan, produk dan fasilitas produksi dapat dianggap produk halal. Namun sebuah sistem perlu diciptakan untuk memastikan kelangsungan kepatuhan halalnya, itulah sebabnya telah dibuat Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) sebagai bentuk memastikan kepatuhan halal. 


Pihaknya pun menegaskan bahwa manfaat memiliki sertifikat halal adalah sebagai bentuk mitigasi risiko atas ketidakpatuhan yang dapat berdampak buruk terhadap perusahaan, menghasilkan produksi yang lebih efisien (peningkatan pemanfaatan sumber daya), menjaga kebersihan dan perlakuan terhadap hewan sembelihan, selaras dengan syar’iat Islam, serta sebagai peningkat reputasi merek sehingga dapat membangun loyalitas pelanggan. 


 

“Regulasi kewajiban sertifikasi halal berada di bawah tanggung jawab Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sementara keputusan fatwa sertifikasi halal ada di bawah tanggung jawab Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF MUI). Tentunya keputusan fatwa sertifikasi halal dapat diputuskan berdasarkan hasil laporan audit yang dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), salah satunya Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM),” ujar Muti. 


Acara internasional ini dihadiri ratusan peserta dari mahasiswa hingga dosen dan praktisi halal baik dalam negeri maupun negara-negara tetangga Asia Tenggara. Acara ini juga diselenggarakan secara hybrid baik secara luring (di tempat) maupun daring (online). Peserta juga melakukan konsultasi dengan LPPOM terkait alur proses dan skema sertifikasi halal di Indonesia. 


LPPOM senantiasa mendorong meningkatnya kesadaran halal di masyarakat, khususnya muslim Indonesia. Karena itu, sejak 1989, LPPOM bersinergi dengan berbagai pihak untuk membangun kesadaran halal dalam berbagai bentuk program yang dilakukan secara daring maupun luring.   


Saat ini, LPPOM terus mendorong upaya pemerintah untuk mewujudkan kesadaran halal dalam berbagai upaya, mulai dari edukasi pelaku usaha hingga pelajar dan mahasiswa. LPPOM juga menyediakan platform melalui website www.halalmui.org yang mudah diakses oleh pelaku usaha maupun masyarakat untuk dapat mengecek produk yang telah memiliki sertifikat halal dan edukasi seputar halal.