ZONAHALAL.ID (Jakarta) -- Apa Saja Persyaratan Kantin Madrasah/Sekolah Untuk Deklarasi Kantin Halal?
Dilansir dari laman BPJPH, Kantin madrasah/sekolah merupakan tempat yang difungsikan sebagai sarana penyediaan makanan dan minuman bagi siswa maupun guru. Setiap sekolah atau madrasah mempunyai kantin yang berbeda, sesuai dengan kondisi sarana dan prasarana yang dimiliki mereka. Sekolah swasta biasanya memiliki fasilitas yang lebih lengkap dan makanan yang dijual pun beragam. Sedangkan madrasah/sekolah negeri biasanya lebih memanfaatkan sarana prasarana yang ada untuk dikelola menjadi kantin.
Namun apa saja yang menjadi persyaratan awal yang harus dipenuhi kantin sekolah/madrasah agar memenuhi persyaratan sebagai kantin halal?
Pertama, Tempat yang difungsikan sebagai kantin memenuhi persyaratan sarana dan prasarana yang memadai untuk menjual atau menyajikan makanan dan minuman. Memadai yang dimaksudkan adalah memfungsikan tempat sebagai kantin sesuai dengan tingkat resiko dari penyediaan makanan dan minuman tersebut. Jika kantin memiliki area yang cukup luas yang ada proses memasak atau mengolah makanan disana, maka kantin harus mempunyai sarana memasak yang memenuhi standar keamanan dan kenyamanan. Proses memasak yang dilakukan oleh para pedagang tidak beresiko terjadinya kebakaran. Kemudian lalu lintas asap dipastikan tidak menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengunjung kantin. Selain itu, setiap gerai memiliki sarana pencucian peralatan sendiri. Sedangkan untuk kantin yang tidak ada proses memasak atau pengolahan makanan disana, dapat menyiapkan tempat dengan area yang lebih kecil namun tetap harus proporsional luas areanya dengan jumlah pelanggan yang berbelanja setiap harinya.
Kedua Tempat memenuhi aspek kebersihan dan kesehatan. Tempat yang dipilih sebagai kantin dipastikan tidak berdekatan dengan got atau toilet atau tempat lainnya yang beresiko terkontaminasi dengan najis. Dipastikan adanya prosedur yang diterapkan dalam pemeliharaan tempat sehingga kebersihannya tetap terus terjaga. Selain itu kantin juga menyiapkan tong sampah untuk menampung bungkus dan limbah pengolahan makanan dan minuman.
Ketiga, Semua makanan dan minuman yang dijual di kantin telah memiliki sertifikat halal baik makanan dan minuman yang dijual di gerai/kios/ kedai makanan yang ada di kantin maupun makanan lainnya yang merupakan makanan titipan yang dijual di kantin tersebut. Dipastikan makanan dan minuman yang dijual merupakan makanan dan minuman yang sehat dan tidak mengandung zat yang berbahaya bagi kesehatan. Ketiga persyaratan diatas merupakan persyaratan dasar bagi madrasah/sekolah untuk memiliki kantin halal. Bagaimana selanjutnya jika sudah memenuhi tiga persyaratan diatas? Apakah madrasah/sekolah sudah bisa mendeklarasikan bahwa kantinnya sudah halal?
Ada tiga persyaratan berikutnya yang harus dipenuhi oleh madrasah/sekolah untuk dapat dideklarasikan sebagai kantin halal.
Pertama Kepala madrasah/sekolah menetapkan salah seorang pegawai madrasah/sekolah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan jaminan produk halal di kantin madrasah/sekolah. Personel yang ditugaskan wajib merupakan seseorang yang memiliki kewenangan mengatur pihak yang berperan menyediakan atau menjual makanan dan minuman di kantin sekolah/madrasah. Jika pihak yang berperan dimaksud adalah koperasi sekolah/madrasah, maka kepala madrasah/sekolah menugaskan personel yang merupakan pejabat sekolah yang berhubungan langsung dengan pihak koperasi tersebut. Sedangkan jika kantin dikelola dengan sangat sederhana seperti hanya menampung makanan titipan saja, maka kepala madrasah/sekolah dapat menetapkan personel yang bertanggung jawab tersebut adalah guru atau pegawai sekolah yang mengelolanya. Bagaimana cara kepala madrasah/sekolah menetapkan pegawai madrasah/sekolah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan jaminan produk halal tersebut? Yaitu dengan membuatkan surat tugas bagi personel yang bersangkutan dengan menyebutkan apa-apa saja yang menjadi tanggung jawabnya dalam surat tugas. Adapun tanggung jawab personel dimaksud antara lain: 1.Mendata semua produk makanan dan minuman yang dijual di kantin, baik yang diolah di kantin maupun makanan dan minuman titipan; 2.Mendata semua pelaku usaha yang menjual makanan dan minuman di kantin, baik pelaku usaha yang mengolah makanan dan minuman di kantin maupun yang menitipkan makanan dan minumannya di kedai/gerai yang ada di kantin; 3.Menyiapkan dokumen kontrak kerja sama kantin madrasah/sekolah dengan para pedagang yang menjual atau memproduksi makanan dan minuman mereka di kantin; 4.Menyiapkan media informasi dan publikasi bagi warga madrasah/sekolah sehingga mendapatkan informasi tentang pelaksanaan jaminan produk halal di madrasah/ sekolah; 5.Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan jaminan produk halal oleh para pedagang yang menjual makanan dan minuman di kantin.
Kedua Adanya kontrak kerja sama tentang pelaksanaan jaminan produk halal antara kantin madrasah/sekolah dengan para pedagang yang makanan dan minumannya dijual di kantin. Bentuk dokumen kontrak kerja sama menyesuaikan dengan kondisi kantin masing-masing madrasah/sekolah. Dokumen kerja sama tersebut harus memuat tanggung jawab pedagang yang menjual/memproduksi makanan dan minuman untuk menjaga kehalalan produk dan melaporkan setiap perubahan serta penambahan produk.
Ketiga Adanya media informasi dan publikasi tentang pelaksanaan jaminan produk halal di madrasah/sekolah. Media informasi mulai dari penempatan label halal dan kebijkakan halal di tempat tertentu di kantin. Ini bertujuan agar para pelanggan mengetahui bahwa madrasah/sekolah telah menerapkan jaminan produk halal. Kemudian madrasah/sekolah juga menyiapkan media informasi lainnya yang menggambarkan adanya program pembinaan jaminan produk halal yang dilakukan oleh madrasah/sekolah. Media-media yang disiapkan juga harus memberikan informasi yang jelas kepada pelanggan bahwa mereka juga bertanggung jawab untuk menjaga kehalalan produk di kantin.