Ini Cara Sudin PPKUKM Jaksel Bidik 500 UMKM Miliki Sertifikasi Halal 2024

Notification

×

Iklan

Iklan

Ini Cara Sudin PPKUKM Jaksel Bidik 500 UMKM Miliki Sertifikasi Halal 2024

Senin, 05 Agustus 2024 | 15:30 WIB Last Updated 2024-08-07T02:43:42Z



ZONAHALAL.ID (Jakarta) -- Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Jakarta Selatan membidik 500 pelaku UMKM binaan agar bisa memiliki sertifikasi halal pada 2024.

 

"Sertifikasi halal bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan menambah nilai produk," kata Kepala Sudin PPKUKM Jakarta Selatan Parulian Tampubolon dikutip dari Antara, Senin (5/8/2024).

 

Pihaknya memastikan memberikan pendampingan dari awal hingga sertifikasi halal terbit bagi pelaku usaha mikro bidang kuliner.

 

"Sertifikat diperlukan dalam upaya meningkatkan kepercayaan konsumen serta pangsa pasar," ujarnya.

 

Suku Dinas PPKUKM Jakarta Selatan mencatat terdapat 50 ribu lebih pelaku UMKM di wilayahnya.

 

Kewajiban memiliki sertifikat halal, baik reguler maupun pernyataan mandiri (self declare) bagi pelaku UKM telah diatur melalui Perpres No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

 

Adapun perbedaan sertifikat halal reguler dan self declare yakni, sertifikat halal reguler didapat melalui pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk oleh lembaga pemeriksa halal. Pemeriksaannya terkait dapur produksi, bahan olahan dan sebagainya. Sementara self declare, yaitu bahan olahan yang sudah tersertifikat halal, misalnya pedagang siomai, semua bahan-bahan pembuatannya seperti ikan, tepung, kecap dan sebagainya telah memiliki sertifikat halal.

 

Sudin PPKUKM Jakarta Selatan sebelumnya telah membantu pelaku usaha setiap kecamatan di wilayahnya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk dukungan program pemberdayaan UMKM pemerintah.

 

Pembuatan NIB sangat mudah cukup dengan melengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor telepon seluler, dan alamat email aktif.