Saatnya Produk Kosmetik Wajib Sertifikasi Halal

Notification

×

Iklan

Iklan

Saatnya Produk Kosmetik Wajib Sertifikasi Halal

Selasa, 06 Agustus 2024 | 18:30 WIB Last Updated 2024-08-07T07:22:23Z

 





ZONAHALAL.ID (Jakarta)  -- Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Kewajiban ini menyebutkan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal termasuk produk impor dari luar negeri, termasuk produk kosmetik yang masuk kedalam penahapan wajib halal.


Halal Audit Quality Board of LPPOM, Dr. Ir. Mulyorini Rahayuningsih Hilwan, M.Si., menyampaikan hal ini dalam seminar bertema “Strategi Sukses Halal 2026 untuk Industri Kosmetik” yang diselenggarakan LPPOM dalam perhelatan pameran Indo Beauty Expo bekerja sama dengan PT Kristamedia Pratama (Krista Exhibitions) di Jakarta International Expo (JIExpo) 


Pihaknya menyampaikan bahwa secara umum, ada dua hal yang perlu diperhatikan ketika membahas terkait titik kritis kehalalan kosmetik. Pertama, dari sisi bahan baku. Harus diperiksa secara detail melalui proses audit, apakah produk atau bahan baku kosmetik mengandung bahan najis/bahan non halal atau tidak. Kedua, dari sisi pengujian laboratorium apakah produk tersebut mampu ditembus air atau tidak.


“Kosmetik dapat dihasilkan dari beragam bahan, diantaranya tumbuhan, produk mikrobial, hewan, dan manusia. Tumbuhan menjadi salah satu bahan yang sering digunakan dalam kosmetik. Pada dasarnya, tumbuhan termasuk ke dalam daftar bahan tidak kritis (positive list),” terang Mulyorini dikutip dari Halal MUI, Selasa (6/8/2024).


Namun, lanjutnya, tumbuhan melalui berbagai proses untuk menjadi suatu produk kosmetik. Proses tersebut memerlukan bahan lain yang digunakan sebagai bahan penolong dalam proses tersebut, yang harus dipastikan terbebas dari najis atau bahan non-halal.


Bahan selanjutnya yang juga sering digunakan bersumber dari hewan. Bahan seperti kolagen adalah produk hewani yang bisa berasal dari hewan yang halal dari sapi atau ikan, atau hewan haram seperti babi.


Yang tak kalah penting adalah plasenta. Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), plasenta itu boleh digunakan jika berasal dari jenis hewan yang halal dan hanya untuk penggunaan luar.


Namun, yang perlu menjadi perhatian khusus, ketika sapi mati saat sedang hamil, lalu diambil plasentanya maka hukumnya menjadi haram. Hal ini karena status hewannya sudah mati. Plasenta dari hewan yang haram, seperti babi, juga tidak boleh digunakan. Termasuk plasenta manusia juga haram digunakan.


Turunan asam lemak juga sering digunakan sebagai pewangi. Bahan ini bisa berasal dari tumbuhan dan hewan. Banyak turunan asam lemak yang bentuknya sudah bukan lagi asam lemak, tetapi menjadi susunan senyawa kimia baru.


Titik kritis kehalalan selanjutnya dilihat dari sifat tembus airnya. Sudah banyak saat ini kosmetik yang diciptakan anti-air (water resistant) atau waterproof. Hal ini untuk menjaga kosmetik tahan lama saat digunakan agar tidak luntur.


“Penting bagi muslim untuk memperhatikan hal ini. Jangan sampai ada penggunaan kosmetik yang membuat anggota tubuh kita terhalang, tidak dapat tembus air. Sehingga pada saat berwudhu, air tidak mengenai anggota tubuh dan membuat berwudhu menjadi tidak sah,” ujar Mulyorini.


Oleh karena itu, pengujian tembus air menjadi salah satu hal wajib yang dilakukan saat proses sertifikasi halal. Laboratorium LPPOM MUI yang telah terakreditasi ISO 17025, melayani berbagai pengujian, salah satunya adalah uji daya tembus air untuk produk kosmetik.


Dalam hal ini, LPPOM siap membantu setiap pelaku usaha kosmetik dalam melakukan proses sertifikasi halal, agar terwujudnya kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dan terwujudnya rasa aman dan nyaman bagi konsumen muslim di Indonesia salah satuya dalam pemakaian produk kosmetik.


Wanita yang juga berprofesi sebagai Dosen Jurusan Teknik Agroindustri, Fakultas Teknologi Pertanian, IPB University ini menegaskan bahwa regulasi kewajiban sertifikasi halal berada di bawah tanggung jawab Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sementara keputusan fatwa sertifikasi halal ada di bawah tanggung jawab Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF MUI).


Tentunya keputusan fatwa sertifikasi halal dapat diputuskan berdasarkan hasil laporan audit yang dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), salah satunya LPPOM. Hasil pengujian uji daya tembus air kosmetik yang dilakukan oleh Laboratorium terakreditasi juga mendukung Keputusan fatwa.


Pameran Indo Beauty Expo adalah salah satu pameran internasional ke-14 yang berfokus pada industri kecantikan. Acara ini merupakan pameran terbesar yang menampilkan beragam produk dan teknologi terbaru dalam bidang kosmetik, perawatan kulit, parfum, dan produk perawatan rambut.


Pameran ini juga akan menghadirkan berbagai peralatan dan teknologi pengemasan terbaru yang sangat penting bagi industri kecantikan yang resmi dibuka mulai 31 Juli – 02 Agustus 2024 di Jakarta International Expo (JIExpo). Pengunjung dapat menjelajahi produk dagang dari berbagai produk kecantikan lebih dari 12 negara, di antaranya Selandia Baru, UEA, China, Korea Selatan, ⁠Filipina, ⁠Thailand, ⁠Malaysia, Singapura, ⁠Jepang, India, Indonesia, dan Taiwan.


Acara ini disambut meriah ribuan calon pengunjung dari pelaku usaha hingga professional yang telah melakukan pre-registration untuk dapat menjalin koneksi bisnis dengan lebih dari 170 perusahaan dari 12 negara. Tentu saja LPPOM hadir dalam acara ini. Pengunjung dapat melakukan konsultasi dengan LPPOM terkait laboratorium halal dan sertifikasi halal di Hall C1 Booth No. C1D012.


Saat ini, LPPOM terus mendorong upaya pemerintah untuk mewujudkan wajib halal dalam berbagai upaya, mulai dari edukasi pelaku usaha hingga sejumlah program untuk memudahkan pelaku usaha dalam melakukan sertifikasi halal, termasuk memberikan fasilitasi sertifikasi halal secara gratis. LPPOM juga menyediakan platform yang mudah digunakan oleh konsumen, baik pelaku usaha maupun masyarakat untuk dapat mengecek produk yang telah memiliki sertifikat halal.


Anda dapat mengecek kehalalan produk melalui website www.halalmui.org atau aplikasi Halal MUI yang dapat diunduh di Google Playstore, serta website BPJPH. LPPOM juga membuka ruang bagi setiap pelaku usaha yang produknya belum melakukan sertifikasi halal. Anda dapat memilih LPH LPPOM untuk melakukan pemeriksaan halal guna memenuhi regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. LPPOM juga menawarkan layanan uji lab yang beragam, termasuk untuk keamanan pangan serta klaim vegan.