ZONAHALAL.ID (Kulon Progo) -- Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, membantu pelaku industri kecil dan menengah di wilayah ini mengurus sertifikasi halal supaya bisa naik kelas dan masyarakat tidak khawatir membeli produk lokal.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Kulon Progo Sudarna di Kulon Progo, Senin, mengatakan Disdagin Kulon Progo telah menyerahkan sertifikasi halal kepada peserta pendampingan sebanyak 25 orang dari industri kecil menengah (IKM) makanan dan minuman.
"Kami berharap dengan terbitnya sertifikat tersebut dapat memacu motivasi industri kecil menengah (IKM) dalam memproduksi produk halal karena saat ini masyarakat sangat pemilih dalam menentukan makanan dan minuman yang akan dikonsumsi," katanya dikutip dari Antara, Selasa (10/9/2024).
Ia mengatakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk halal (JPH), semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Kewajiban bersertifikat halal juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, kewajiban tersebut diatur dengan penahapan di mana penahapan pertama kewajiban sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024.
"Kami berharap bahwa terbitnya sertifikat halal dalam waktu singkat ini dapat ditiru oleh peserta angkatan II utamanya dalam melengkapi persyaratan administrasi yang dibutuhkan pendamping PPH," katanya.
Selain itu, lanjut Sudarna, Disdagin Kulon Progo terus melakukan sosialisasi dan sertifikasi yang diselenggarakan saat ini bertujuan agar produk makanan dan minuman yang beredar di Kulon Progo segera mendapatkan perlindungan hukum sekaligus menambah daya saing produk di mata konsumen.
Hal tersebut dikarenakan dapat memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal.
"Kami berharap dengan mengikuti kegiatan ini merupakan pemenuhan ketentuan regulasi, sehingga nantinya peserta tidak akan ragu dalam mencantumkan simbol halal beserta nomornya di kemasan dan daya saing produk IKM semakin meningkat," katanya.
Petugas dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo Nurhadi menjelaskan prinsip sertifikasi halal adalah untuk memastikan produk yang dihasilkan sesuai ketentuan halal dan menjamin kehalalan produk di seluruh rangkaian proses produk, memastikan tidak terjadi kontaminasi bahan haram, baik fasilitas/peralatan, pekerja, maupun lingkungan, dan menjaga kesinambungan proses produksi halal.
"Kami akan mendampingi, serta memverifikasi proses produk peserta sampai dengan memperoleh sertifikat halal," katanya.