ZONAHALAL.ID (Jakarta) -- Jelang batas akhir penahapan Wajib Halal Oktober (WHO) 2024, LPPOM mendorong pelaku industri makanan dan minuman, baik dalam negeri maupun luar negeri, untuk memenuhi regulasi halal yang berlaku saat ini di Indonesia. Pemenuhan regulasi menjamin sertifikasi yang cepat dan mudah.
Pada 2022, Indonesia menempati posisi pertama sebagai negara terbesar di dunia dalam konsumsi produk halal berdasarkan Laporan State of The Global Islamic Economy (SGIE) 2022 yang dirilis Dinar Standard. Hal ini karena tingginya permintaan konsumen muslim dan non-muslim terhadap produk halal di negara mayoritas muslim, yakni mencapai 200 Miliar Dollar AS.
Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM), Ir. Muti Arintawati M.Si., menyampaikan hal ini dalam seminar bertema “Securing Your Business in Indonesia with Halal Food Ingredients Certification” yang berlangsung dalam perhelatan pameran Food Ingredients (Fi) Asia Indonesia 2024 di Jakarta International Expo (JIExpo). Acara ini merupakan kolaborasi antara LPPOM dan Informa Markets.
“Meski Indonesia menempati peringkat pertama sebagai negara konsumen produk halal terbesar di dunia, namun masih banyak pelaku usaha yang bergerak di bidang makanan dan minuman di Indonesia belum melakukan sertifikasi halal,” terang Muti dikutip dari Halal MUI, Minggu (15/9/2024).
Dalam mencapai sertifikasi halal, pelaku usaha perlu memerhatikan beberapa hal, mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga fasilitas produksi. Pertama, bahan baku yang berasal dari hewan perlu dipastikan berasal dari hewan halal serta disembelih sesuai syari’at Islam. Kedua, dalam proses produksi terkadang perlu melibatkan bahan tambahan atau bahan penolong.
“Misalnya, dalam penggunaan enzim perlu dipastikan enzim diproduksi melalui fermentasi mikroba, serta sumber nitrogen yang digunakan berasal dari protein hewani atau nabati. Jika berasal dari protein hewani, perlu dipastikan bersumber dari hewan halal dan bebas dari najis,” ujar Muti.
Ketiga, fasilitas produksi harus menjamin tidak adanya kontaminasi silang dengan bahan serta produk yang haram dan najis. Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), produk yang memenuhi persyaratan bahan, produk dan fasilitas produksi dapat dianggap produk halal.
Meski begitu, sebuah sistem perlu diciptakan untuk memastikan kelangsungan kepatuhan halalnya. Saat ini, Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) menjadi patokan dan prasyarat pelku usaha dalam mengimplementasikan halal di perusahaannya.
Terlepas dari hal tersebut, suksesnya sertifikasi halal didorong oleh regulasi, tren produk halal, dan jaminan halal dari pihak ketiga. Sementara itu, kecepatan proses sertifikasi halal didorong oleh tiga faktor, yaitu pilihan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), auditor dan kesiapan perusahaan.
Menjawab kebutuhan tersebut, LPPOM sebagai LPH saat ini menelurkan sejumlah program untuk mempercepat proses sertifikasi halal. Hasilnya, LPPOM mampu memenuhi target lama waktu pemeriksaan kehalalan yang sudah ditetapkan pemerintah, yakni rata-rata selama 9 hari kerja (data Juni 2024).
Sebelumnya, Pemerintah sudah mengatur lama waktu sertifikasi halal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Pada Pasal 72 dan 73 disebutkan bahwa waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan dalam negeri maksimal 25 hari dan luar negeri maksimal 30 hari. Hal ini sebagai bentuk nyata LPPOM yang terus berkomitmen mendorong upaya pemerintah untuk mewujudkan wajib halal. Program LPPOM lainnya yang juga massif dilakukan diantaranya edukasi halal untuk masyarakat melalui secara luring maupun daring di seluruh channel media LPPOM.
LPPOM membuka ruang diskusi bagi setiap pelaku usaha yang produknya belum melakukan sertifikasi halal melalui layanan Customer Care pada Call Center 14056 atau WhatsApp 0811-1148-696. Selain itu, pelaku usaha juga dapat mendalami alur dan proses sertifikasi halal dengan mengikuti kelas Pengenalan Sertifikasi Halal (PSH) yang diselenggarakan secara rutin setiap minggunya https://halalmui.org/pengenalan-sertifikasi-halal/.
Dari sisi konsumen, LPPOM menyediakan platform Cari Produk Halal yang dapat diakses melalui website www.halalmui.org atau aplikasi Halal MUI yang dapat diunduh di Google Playstore, serta website BPJPH. Hal ini memudahkan konsumen dan pelaku usaha dalam mencari referensi produk halal secara mudah, cepat, dan gratis.
Selain itu, LPPOM juga telah memiliki laboratorium yang terakreditasi ISO/IEC 17025:2017 untuk pengujian halal dan vegan. Informasi lebih lanjut terkait pelayanan pengujian Laboratorium LPPOM MUI dapat diakses pada website https://e-halallab.com/.
Pameran Food Ingredient (FI) Asia Indonesia 2024 adalah salah satu pameran internasional edisi ke 28 yang berfokus pada platform strategis bagi pelaku industri makanan dan minuman untuk mengeksplorasi inovasi dan memperluas jaringan bisnis. Acara ini merupakan ajang untuk menghubungkan industri makanan dan minuman dengan produsen bahan baku, yang berpotensi mendorong inovasi di sektor tersebut.
Pengunjung dapat menjelajahi produk dagang dari berbagai produk bahan baku makanan dan minuman dari 700 supplier dari 38 negara. Tentu saja LPPOM hadir dalam acara ini. Pengunjung dapat melakukan konsultasi dengan LPPOM terkait laboratorium halal dan sertifikasi halal di Hall A1 Booth B No 14