ZONAHALAL.ID (Jember) -- Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopum) Jember telah membagikan 5.834 sertifikat halal gratis untuk para UMKM. Capaian ini menempatkan Kabupaten Jember pada posisi kedua di Jawa Timur, setelah Kabupaten Sidoarjo, dalam pelaksanaan program sertifikasi halal gratis (SEHATI).
Kepala Diskopum Jember Sartini mengatakan, tujuan adanya sertifikat halal untuk memberikan keamanan dan kepastian tentang ketersediaan produk halal kepada masyarakat. Selain itu juga memberikan banyak manfaat, seperti jaminan kualitas dan jangkauan pasar yang lebih luas.
Sertifikasi halal ini wajib dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pemerintah akan menerapkan kebijakan ini kepada pelaku UMKM mulai Oktober 2026.
"Kalau kuota dari pemerintah itu ada 1 juta sertifikat halal, yang diakses seluruh UMKM se Indonesia. Kami bekerja sama dengan lembaga pendamping halal, berupaya all out untuk memenuhi kuota yang ada itu," kata Sartini dikutip dari RRI, Senin (9/8/2024).
Adapun jenis produk yang wajib memiliki sertifikat halal, Sartini mencontohkan produk susu dan analognya. Kemudian lemak, minyak dan emulsinya, es yang untuk dimakan, buah dan sayur dengan pengolahan dan penambahan tambahan pangan, kembang/gula dan cokelat, dan masih banyak lagi.
"Dari 5.834 sertifikat halal gratis itu, ada 7.000 lebih produk yang didaftarkan. Kalau Pak Bupati itu mintanya bisa target 10.000 sertifikat. Tapi masalahnya, ini kan kuota nasional yang harus dibagi se Indonesia," ujarnya.
Dalam hal ini, Diskopum Jember bekerja sama dengan 6 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di antaranya, LP3H Universitas Jember, LPH UIN Khas Jember, Halal Center Al – Falah Jember, Halal Center Al – Hidayah Jember, PSSH Universitas Muhammadiyah Jember, hingga LSH ISNU Jember.
"Untuk kuota 1 juta sertifikat itu saat ini sudah habis. Tapi infonya sebentar lagi ada tambahan kuota dan kami sudah menyiapkan cadangannya. Kalau benar ditambah, maka capaian sertifikat halal di Jember nantinya bisa tembus 8.000an lembar," kata dia.
Sartini mengimbau, agar para pelaku UMKM di Jember segera mengurus sertifikat halal sebelum kebijakan itu diberlakukan. Diskopum Jember juga akan mengawal kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM, termasuk memperkuat sosialisasi dan literasi para pelaku usaha terkait kebijakan ini.
"Kalau tidak tercover program gratis, kami minta tolong agar pelaku UMKM untuk mengurus secara mandiri. Mulai sekarang bisa menabung untuk biayanya. Karena kalau tidak punya sertifikat itu, produk tidak boleh beredar dan tidak boleh dijual," kata dia.