ZONAHALAL.ID (Solo) -- Pemerintah kembali mendorong para pelaku usaha untuk mengurus sertifikat halal pada produknya.
Sesuai ketentuan, produk makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil penyembelihan, bahan baku pangan dan lainnya, pada kategori usaha menengah dan besar harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024 nanti.
Koordinator Bidang Registrasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Ahmad Sukandar, menyampaikan sesuai Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
“Ketentuan ini memberikan sesuatu hal yang perlu menjadi perhatian bersama terutama untuk pelaku usaha baik mikro, kecil, menengah dan besar, agar dipastikan produknya sudah memiliki sertifikat halal,” kata dia dalam acara Peluncuran Zona KHAS pada rangkaian acara tahunan Festival Syiar Ekonomi Syariah dan Pesantren (Syekaten) yang digelar Bank Indonesia Solo dikutip dari Bisnis Solo, Minggu (1/9/2024).
Saat ini pemerintah memberikan tahapan-tahapan. Dia mengatakan untuk semua pelalu usaha kategori menengah dan besar yang memiliki produk makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil penyembelihan, bahan baku, bahan pangan dan lainnya yang terkait sejak 17 Oktober 2011 sampai 17 Oktober 2024 nanti wajib memiliki sertifikat halal.
Sedangkan untuk pelaku usaha kategori mikro dan kecil, ada kebijakan sendiri. Di mana kewajiban sertifikat halal untuk kategori tersebut ditunda hingga 2026.
Hal yang sama juga disampaikan Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Kementrian Koperasi UKM (Kemenkop UKM), Muhammad Firdaus, sejauh ini Kemenkop UKM berperan aktif dalam menentukan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (KHAS) di Indonesia melalui berbagai program, di antaranya penerbitan pendaftaran Nomor Induk Berusaha yang merupakan prasyarat untuk mendapatkan sertifikat halal. Selain itu juga mendukung ekosistem produk halal dari sisi hulu, yakni terkait sertifikasi rumah potong hewan.
Terkait kewajiban sertifikasi halal, dia mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021, ada batas waktu mengenai kewajiban sertifikasi halal. Tahap pertama, bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan, dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Namun khusus untuk pelaku usaha mikro dan kecil, pemenuhan kewajiban tersebut diperpanjang atau ditunda hingga 17 Oktober 2026.
Mengambil data dari BPJPH per 23 Agustus 2024, dia mengatakan terdapat 1.936.281 sertifikat halal telah terbit. Untuk Jawa Tengah sertifikat halal yang terbit sekitar 395.202.
Pihaknya terus mendorong agar percepatan sertifikasi halal tersebut berjalan baik. Namun menurutnya, kolaborasi antar pihak, antara lembaga dan pemerintah termasuk masyarakat perlu terus dikuatkan.