ZONAHALAL.ID (Jakarta) -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama hari ini menerima tim Ombudsman Republik Indonesia dalam rangka Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024. Kegiatan ini merupakan bagian dari evaluasi nasional untuk memastikan kualitas pelayanan publik BPJPH sesuai standar yang telah ditetapkan.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, menyatakan bahwa BPJPH berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan Jaminan Produk Halal (JPH) terutama layanan sertifikasi halal kepada publik.
“Kunjungan ini merupakan momen penting bagi kami untuk mendapatkan penilaian obyektif dan masukan konstruktif dari Ombudsman RI. Kami berkomitmen untuk menjadikan pelayanan publik di BPJPH sebagai yang terbaik dan selalu berorientasi pada kepuasan masyarakat atau pelaku usaha sebagai penerima manfaat,” kata Mamat Salamet Burhanudin dalam keterangannya, Selasa (3/9/2024).
Ia menambahkan bahwa penilaian oleh Ombudsman RI meliputi berbagai dimensi penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik. Di antaranya, kompetensi, sarana dan prasarana, dan proses. Proses penilaian ini dilakukan melalui pengamatan langsung di lapangan, wawancara kepada responden layanan, pemeriksaan dokumen, kelengkapan sarana dan prasarana, serta kepatuhan terhadap standar pelayanan.
"Dengan penilaian Ombudsman ini, kami berharap agar dapat terus melakukan inovasi dan adaptasi terhadap kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, sehingga kualitas layanan JPH yang kami laksanakan tak hanya mampu memenuhi kebutuhan masyarakat namun juga mampu menjawab dinamika tantangan jaminan produk halal yang terus berkembang." lanjut Mamat.
Sebagaimana tertuang pada surat pemberitahuan Ombudsman RI Nomor B/1500/PC.02/III/2024 Tahun 2024, Wakil Ketua Ombudsman RI menyatakan bahwa Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) merupakan bentuk pengawasan penyelengggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman Republik Indonesia yang bertujuan untuk mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Penilaian ini bertujuan untuk mengukur kompetensi pelaksana, pemenuhan standar pelayanan, persepsi maladministrasi, serta pengelolaan pengaduan yang diharapkan menjadi lebih komprehensif dalam mengukur mutu pelayanan publik.