ZONAHALAL.ID (Jakarta) -- Baik pelaku UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) maupun perusahaan besar sebagai produsen, sebaiknya memastikan bahwa produk memiliki sertifikasi halal.
Hal ini lantaran penduduk mayoritas di Indonesia beragama muslim yang mewajibkan sesuatu yang digunakan atau dikonsumsi halal.
Untuk itu, dibutuhkan sertifikasi halal sebagai salah satu syarat agar produk dapat diterima pasar secara luas. Produk yang beredar di Indonesia dikatakan halal jika sudah mengantongi sertifikasi halal.
Dilansir dari Antara, sertifikasi halal merupakan bukti bahwa produk yang beredar telah melalui proses evaluasi dan pengujian untuk memastikan halal sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun produk yang dapat disertifikasi halal diantaranya produk pangan, obat-obatan, kosmetik, barang gunaan (bahan kimia, sabun, detergen, kulit, filter air, dsb).
Sertifikat halal ini melibatkan 3 lembaga, yakni BPJPH, LPPOM MUI, dan MUI. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bertugas sebagai penyelenggara jaminan produk halal.
LPPOM MUI sebagai lembaga pemeriksa halal (LPH) melakukan pemeriksaan kecukupan dokumen, penjadwalan audit halal, pelaksanaan dan pengujian kehalalan produk. Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mempunyai wewenang khusus untuk menetapkan status produk halal. Berikut beberapa syarat dokumen dan cara mengajukan sertifikasi halal:
Syarat dokumen mengajukan sertifikasi halal
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Surat Permohonan Sertifikasi Halal yang ditujukan kepada Kepala BPJPH
Dokumen Penyelia halal
Daftar produk dan bahan yang digunakan
Proses pengolahan produk
Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Cara mengajukan sertifikasi halal
Pelaku usaha mendaftar sertifikasi halal di ptsp.halal.go.id (SIHALAL)
BPJH akan melakukan verifikasi dokumen
LPH akan menghitung dan meng-input biaya pemeriksaan di SIHALAL
BPJH akan menerbitkan tagihan pembayaran
Pelaku usaha membayar tagihan dan mengunggah bukti bayar di SIHALAL
BPJH akan memverifikasi bukti bayar dan menerbitkan Surat Tanda Terima Dukungan (STTD)
LPH akan melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian produk
Komisi Fatwa/Komite Fatwa akan melakukan sidang fatwa penetapan kehalalan produk
BPJH menerbitkan sertifikasi halal
Pelaku usaha bisa mengunduh sertifikat halal
Adapun biaya pengurusan sertifikat halal mulai dari Rp300.000 untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk. Kemudian, untuk biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH biayanya Rp350.000. Namun, biaya tersebut belum termasuk uji laboratorium dan di luar akomodasi pemeriksaan lapangan.
Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan sertifikasi halal bisa mengunjungi laman resmi BPJH: https://bpjph.halal.go.id/