ZONAHALAL.ID (Jakarta) -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko menilai kewajiban sertifikasi halal adalah langkah positif. Sebab, memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang dikonsumsi atau digunakan sesuai dengan syariat Islam.
“Hal ini juga meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global, terutama di negara-negara yang mayoritas penduduknya muslim. Dengan adanya standar halal yang diakui secara internasional, produk lokal dapat lebih mudah diterima di pasar ekspor,” kata Singgih dikutip dari Media Indonesia, Jumat (25/10/2024).
Namun, pelaksanaan kebijakan ini harus memperhatikan kesiapan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sebab, banyak pelaku usaha mikro dan kecil masih menghadapi berbagai tantangan dalam hal sumber daya, akses informasi, dan biaya.
“Apakah pelaku UMKM sudah siap? Kesiapan pelaku UMKM dalam menghadapi kewajiban sertifikasi halal bervariasi tergantung pada skala usaha, akses terhadap informasi, serta dukungan yang mereka terima,” ungkapnya.
Politikus Partai Golkar itu menilai ada beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan terkait kesiapan UMKM terkait kebijakan sertifikasi halal. Di antaranya, persoalan kesadaran dan pemahaman.
Menurut dia, tidak semua pelaku UMKM memiliki pemahaman yang memadai tentang pentingnya sertifikasi halal. Banyak di antara mereka yang belum mendapatkan sosialisasi secara menyeluruh tentang proses dan manfaat dari sertifikasi ini.
“Jadi perlu sosialisasi dan edukasi yang intensif dari BPJPH, pemerintah, dan organisasi terkait sangat diperlukan agar para pelaku usaha lebih memahami prosedur, biaya, dan manfaat dari sertifikasi halal,” sebutnya.
Permasalahan lain yaitu soal biaya. Sebab, sebagian besar pelaku UMKM merasakan biaya untuk mendapatkan sertifikasi halal bisa menjadi beban yang cukup berat. Meskipun BPJPH telah memberlakukan skema tarif yang lebih ringan bagi UMKM, masih banyak usaha mikro yang merasa kesulitan dalam menanggung biaya administrasi, pengujian, dan audit.
“Oleh karena itu, dukungan berupa subsidi, bantuan dari pemerintah daerah, atau skema insentif sangat dibutuhkan untuk membantu UMKM mendapatkan sertifikasi halal tanpa menambah beban finansial mereka,” ujarnya.
Soal prosedur juga harus lebih disederhanakan lagi karena pelaku UMKM pada saat sertifikasi halal melibatkan beberapa tahapan seperti audit, pengujian produk, serta pelaporan bahan baku yang digunakan. Banyak UMKM yang tidak memiliki sumber daya manusia yang memadai atau sistem manajemen yang formal, sehingga mereka bisa kewalahan mengikuti prosedur ini.
Pemerintah perlu memastikan bahwa prosedur sertifikasi halal menjadi lebih sederhana dan mudah diakses oleh pelaku UMKM. Misalnya dengan membuka layanan online atau pusat layanan terpadu di daerah-daerah.
Maka perlu upaya untuk memberikan pelatihan dan pendampingan kepada UMKM dalam meningkatkan kapasitas teknologi dan manajemen usaha. Sehingga mereka bisa lebih siap mengikuti proses sertifikasi.
“Kebijakan kewajiban sertifikasi halal memang sangat penting dan merupakan langkah maju dalam menjamin produk yang aman bagi konsumen muslim, serta mendorong produk lokal bersaing di pasar internasional. Namun, kesiapan UMKM harus mendapatkan perhatian serius, terutama terkait edukasi, biaya, dan aksesibilitas proses sertifikasi," pungkasnya.