Mulai 2026 Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal

Notification

×

Iklan

Iklan

Mulai 2026 Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal

Minggu, 05 Januari 2025 | 17:29 WIB Last Updated 2025-01-05T10:31:01Z


ZONAHALAL.ID, JEMBER -- Anda tentu sudah sering mendengar istilah "kosmetik wajib halal mulai 2026". Kebijakan ini menjadi sorotan karena menyangkut produk yang sehari-hari kita gunakan. Sertifikasi halal untuk kosmetik berarti produk tersebut telah melalui proses penilaian oleh lembaga yang berwenang (seperti LPPOM MUI di Indonesia) dan dinyatakan memenuhi syarat atau sesuai dengan ketentuan halal. Ketentuan halal dalam kosmetik tidak hanya terkait dengan bahan baku yang digunakan, tetapi juga proses produksi, penyimpanan, hingga distribusi. 


Dilansir dari halalmui.org dan RRI, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib melakukan sertifikasi halal berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Kosmetik termasuk dalam produk yang dimaksud dalam regulasi tersebut, regulasi ini mulai berlaku pada 17 Oktober 2026. 


Ada beberapa alasan mengapa pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan ini, diantaranya adalah konsumen Muslim memiliki hak untuk memilih produk yang sesuai dengan keyakinan agamanya. Sertifikasi halal memberikan jaminan bahwa produk kosmetik yang mereka gunakan tidak mengandung bahan-bahan yang haram. Proses sertifikasi halal mendorong produsen kosmetik untuk lebih memperhatikan kualitas produknya, mulai dari pemilihan bahan baku hingga proses produksi. Dengan adanya sertifikasi halal, produk kosmetik Indonesia akan lebih diminati oleh pasar domestik maupun internasional, terutama pasar negara-negara dengan populasi Muslim yang besar. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.


Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam sertifikasi halal kosmetik adalah bahan baku yang digunakan harus halal dan tidak berasal dari hewan yang disembelih tidak sesuai syariat Islam. Kemudian proses produksi harus bersih dan terhindar dari kontaminasi bahan-bahan yang haram. Selanjutnya kemasan produk harus bersih dan tidak mengandung label atau simbol yang bertentangan dengan syariat Islam.


Kebijakan ini memiliki beberapa dampak positif bagi konsumen yang akan memiliki lebih banyak pilihan produk kosmetik halal yang tersedia di pasaran. Produk kosmetik yang bersertifikat halal umumnya memiliki kualitas yang lebih terjamin karena telah melalui proses penilaian yang ketat. Konsumen Muslim dapat menggunakan produk kosmetik dengan lebih tenang karena telah dipastikan kehalalannya.


Meskipun kebijakan ini memiliki banyak manfaat, namun implementasinya juga menghadapi beberapa tantangan karena tidak semua produsen kosmetik memiliki kesadaran yang tinggi tentang pentingnya sertifikasi halal. Proses sertifikasi halal membutuhkan biaya yang cukup besar, terutama bagi UMKM dan belum semua bahan baku kosmetik tersedia dalam bentuk yang halal.


Kebijakan kosmetik wajib bersertifikat halal merupakan langkah maju dalam upaya melindungi hak konsumen Muslim dan meningkatkan kualitas produk kosmetik di Indonesia. Meskipun masih ada beberapa tantangan yang perlu diatasi, namun kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi seluruh masyarakat.