Panduan Sertifikasi Halal: Proses dan Program untuk Pelaku Usaha

Notification

×

Iklan

Iklan

Panduan Sertifikasi Halal: Proses dan Program untuk Pelaku Usaha

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:14 WIB Last Updated 2025-01-30T10:14:45Z

 


ZONAHALAL.ID BANYUMAS -- Sertifikasi halal adalah dokumen pengakuan kehalalan suatu produk setelah melalui pemeriksaan, pengujian, dan penilaian yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sedangkan label halal adalah logo yang digunakan untuk menyatakan bahwa produk tersebut halal.


Hal ini dijelaskan oleh Galuh Novandwi, P3H dari UIN Sunan Kalijaga, dan Rela Hutapea, seorang pengusaha bawang goreng, dalam diskusi tentang logo sertifikasi dan label halal. Diskusi ini menyoroti pentingnya pemahaman yang lebih dalam mengenai sertifikasi dan label halal pada produk makanan dan minuman dalam podcast tematik RRI Purwokerto pada Senin (27/1/2025).


Bagi konsumen Muslim, keberadaan sertifikasi dan label halal pada produk sangat penting. Label halal tidak hanya memastikan produk tersebut aman dikonsumsi sesuai syariat Islam, tetapi juga memberikan rasa tenang bagi konsumen. Namun, penting untuk dipahami bahwa logo halal pada kemasan produk harus didukung oleh sertifikasi resmi. Logo tanpa sertifikasi tidak menjamin kehalalan produk tersebut.


Proses Sertifikasi Halal


Sertifikasi halal adalah proses yang harus dilalui oleh pelaku usaha untuk mendapatkan logo halal pada produk mereka. Langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:


1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB): Pelaku usaha harus memiliki NIB sebagai identitas resmi usaha mereka.

   

2. Membuat Akun di Sistem Informasi Halal (SiHalal): Pelaku usaha perlu mendaftar dan membuat akun pada platform SiHalal melalui situs web resmi.

   

3. Menginput Detail Produk: Informasi terkait produk, termasuk bahan baku, proses pembuatan, serta pengemasan atau penyajian, harus diinput dengan lengkap dan akurat di akun SiHalal.

   

4. Proses Verifikasi dan Validasi: Data yang telah dimasukkan akan diverifikasi dan divalidasi oleh pihak terkait untuk memastikan kesesuaian dengan standar halal yang ditetapkan.

   

5. Penerbitan Sertifikat Halal: Setelah semua syarat terpenuhi dan disetujui oleh BPJPH, sertifikat halal akan diberikan kepada pelaku usaha.


Program Sertifikasi Halal


Terdapat beberapa program sertifikasi halal yang dapat dipilih oleh pelaku usaha, yaitu:


- Sehati: Program gratis untuk usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria tertentu, dengan kuota terbatas. Pada tahun 2025, kuota program ini mencapai 1,2 juta.


- Self-Declared Mandiri: Program berbayar dengan biaya Rp230.000 per sertifikat halal.


- Reguler: Program berbayar dengan biaya Rp600.000 per sertifikat halal, ditujukan untuk usaha dengan proses sertifikasi lebih kompleks.


Dengan memahami proses serta pentingnya sertifikasi dan label halal, pelaku usaha dapat memastikan produk mereka memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan. Hal ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen Muslim, tetapi juga memperluas pasar produk mereka.