Semua Pelaku Usaha Kuliner Wajib Miliki Sertifikat Halal

Notification

×

Iklan

buku

Iklan

buku

Semua Pelaku Usaha Kuliner Wajib Miliki Sertifikat Halal

Sabtu, 11 Januari 2025 | 17:07 WIB Last Updated 2025-01-11T10:07:46Z

 


ZONAHALAL.ID, MANADO -- Ketua Pengurus Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Lembaga Pemeriksa dan Pengawas Produk Halal (LPPPH) Wakaf Indonesia, Edy Marzuki, menegaskan pentingnya sertifikasi halal bagi semua pelaku usaha kuliner, baik skala besar maupun kecil. 


Ia menggarisbawahi bahwa kehalalan makanan harus dibuktikan dengan proses sertifikasi resmi oleh pemerintah, bukan hanya berdasarkan klaim dari pelaku usaha.

"Status halal sebuah makanan tidak hanya didasarkan pada klaim pelaku usaha. Semua produk, terutama yang melalui proses pengolahan, pencampuran bahan tambahan, pewarna, hingga pengemasan, harus diverifikasi dan divalidasi kehalalannya melalui sertifikat halal," ujarnya, seperti dilansir dari RRI, Sabtu (11/1/2025).

Edy menambahkan bahwa kewajiban ini berlaku untuk seluruh jenis usaha kuliner, termasuk usaha kecil seperti penjual cilok keliling. "Jangankan restoran atau rumah makan, penjual cilok keliling pun wajib memiliki sertifikat halal. Beberapa penjual cilok yang kami dampingi sudah berhasil mendapatkan sertifikat halal, sehingga mereka dapat menjamin produk mereka aman dan sesuai syariat," ucapnya.

Menurut Edy, sertifikasi halal sangat penting untuk mencegah terjadinya kritis halal dalam proses produksi makanan. "Kritis halal terjadi ketika bahan makanan dicampur dengan bahan tambahan rasa, pewarna, atau menggunakan kemasan tertentu. Sertifikasi halal memastikan tidak ada unsur haram yang tercampur," tambahnya.

Dengan harapan semua pelaku usaha kuliner di Sulawesi Utara, baik kecil maupun besar, segera memahami pentingnya sertifikasi halal dan berupaya memenuhinya. Dengan memiliki sertifikat halal, pelaku usaha tidak hanya memberikan rasa aman kepada konsumen Muslim, tetapi juga dapat meningkatkan daya saing produk mereka.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha tentang pentingnya makanan halal, serta mendukung pertumbuhan industri halal di Indonesia.