ZONAHALAL.ID SUMENEP -- Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Sumenep, Jawa Timur mencatat 3 ribu lebih produk makanan dan minuman yang sudah memiliki sertifikat halal. Ribuan produk makin ini merupakan hasil produksi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kementerian Agama (Kemenag) Wilayah Sumenep Muh. Rifa’I Hasyim mengatakan, hingga akhir tahun 2024 lalu, ada ribuan pelaku UMKM Sumenep yang telah mendaftakan produk Maminnya agar tersertifikasi halal.
“Produk Mamin yang didaftarkan bersifat self decler atau mikro dan tidak menggunakan daging ataupun reguler yang bersifat berbayar untuk usaha menengah keatas,” kata Rifa’I dikutip dari RRI, Rabu (15/01/2025).
Menurut Hasyim, banyak pelaku usaha yang belum mengerti kegunaan sertifikasi halal, sehingga tidak sedikit produk yang belum bersertifikasi halal.
“Bahkan pada tahun 2026 mendatang, produk mamin yang tidak bersertifikasi halal akan dilarang izin edarnya, sebab saat ini Indonesia berproses menuju pelopor dunia untuk sertifikat halal di Produk olahan mamin,” tambahnya.
Hasyim menambahkan, pelaku usaha yang ingin mendaftarkan produknya bisa di kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan atau kantor Kemenag Sumenep, agar mendapatkan pendampingan dalam pembuatan sertifikasi halal.