Begini Cara Mendapatkan Sertifikat Halal bagi UMKM

Notification

×

Iklan

Iklan

Begini Cara Mendapatkan Sertifikat Halal bagi UMKM

Minggu, 02 Februari 2025 | 19:30 WIB Last Updated 2025-02-04T03:16:03Z




ZONAHALAL.ID BANJARMASIN -- Sertifikat halal menjadi faktor penting bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas pasar. Dengan adanya sertifikasi ini, produk yang dijual dijamin telah memenuhi standar kehalalan sesuai dengan syariat Islam.

Hal ini disampaikan oleh Saadiah dalam acara Ruang UMKM di RRI Pro4 Banjarmasin. Menurutnya, UMKM terus didorong untuk memperkuat daya saing dan mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis industri halal.

"Setiap kecamatan di Kota Banjarmasin kini sudah memiliki pendamping sertifikat halal. Kesempatan ini harus dimanfaatkan oleh pelaku UMKM. Apalagi, ada kemungkinan sertifikasi halal akan diwajibkan pada Oktober 2026," ujarnya, dikutip dari laman RRI, Minggu (2/2/2025).

Persiapan Sertifikasi Halal bagi UMKM

Sebagai Pendamping Produk Halal, Saadiah menjelaskan bahwa pemahaman terhadap regulasi sangat penting sebelum mengajukan sertifikasi halal. Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 mewajibkan semua produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia untuk bersertifikat halal. Oleh karena itu, pelaku UMKM di Banjarmasin perlu mendapatkan dukungan dan kemudahan dalam proses sertifikasinya.

"Banyak pemilik usaha yang beranggapan bahwa produk mereka sudah halal, sehingga enggan mengurus sertifikasi. Namun, kami terus melakukan sosialisasi agar mereka memahami pentingnya proses ini," tambahnya.

Tahapan Pengajuan Sertifikat Halal

Menurut Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), ada beberapa tahapan yang harus dilalui UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal:

  1. Memahami Regulasi – Pelaku usaha harus mengetahui aturan yang berlaku terkait sertifikasi halal.
  2. Mengategorikan Produk – Menentukan jenis produk yang akan disertifikasi.
  3. Menyiapkan Dokumen Administrasi, seperti:
    • Nomor Induk Berusaha (NIB)
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • Nomor HP dan Email Aktif (untuk login ke sistem).
  4. Pengecekan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) – Produk akan diperiksa oleh LPH sebelum diajukan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI).
  5. Sidang Sertifikasi Halal – Setelah lolos verifikasi, sertifikat halal akan diterbitkan.

Namun, jika ada ketidaksesuaian dalam proses pemeriksaan, permohonan bisa dikembalikan dan perlu diperbaiki. "Bahkan ada yang harus mengulang beberapa kali. Tetap akan diproses, tapi memang harus bersabar," tutup Saadiah dalam acara Ruang UMKM.