ZONAHALAL.ID BANDUNG -- Sertifikasi halal menjadi jaminan bahwa produk yang dikonsumsi telah memenuhi standar halal yang diakui oleh pihak berwenang. Dengan adanya sertifikasi ini, produk halal dapat memperkuat daya saing baik di pasar domestik maupun internasional.
Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Ronny A. Nurudin, menegaskan bahwa suatu produk dapat dikatakan halal jika telah dinyatakan memenuhi syariat Islam. Hal ini mencakup seluruh proses, mulai dari produksi hingga distribusi.
"Sertifikasi halal adalah langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk. Tidak hanya memastikan kehalalan, tetapi juga menjadi faktor daya saing di pasar lokal maupun global," ujar Ronny, dikutip dari laman RRI, Senin (3/2/2025).
Manfaat Sertifikasi Halal bagi Pengusaha
Sertifikasi halal memiliki peran penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap suatu produk. Oleh karena itu, para produsen harus memahami pentingnya sertifikasi ini sebagai bagian dari legalitas dan daya saing produk. Beberapa manfaatnya meliputi:
- Memberikan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi serta menggunakan produk.
- Meningkatkan keunggulan kompetitif dibandingkan produk yang belum bersertifikasi halal.
- Menjadi bukti legal bahwa suatu produk atau jasa telah sesuai dengan syariat Islam, dari bahan baku hingga proses produksi.
- Memastikan standar produksi yang sesuai dengan ketentuan halal.
- Membantu pemerintah dan organisasi keagamaan dalam mengawasi serta menjamin bahwa produk yang beredar telah memenuhi aturan yang berlaku.
Syarat Pengajuan Sertifikasi Halal
Dilansir dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), berikut adalah persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi halal:
- Pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan masuk dalam kategori usaha mikro atau kecil.
- Memiliki akun di SIHALAL, platform resmi pengajuan sertifikasi halal.
- Produk yang diajukan berupa barang dan tidak berisiko.
- Tidak menggunakan bahan berbahaya dalam produksi.
- Proses produksi dilakukan secara sederhana dan dipastikan bebas dari kontaminasi najis serta bahan tidak halal.
- Menggunakan peralatan produksi berteknologi sederhana.
- Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produksi halal.
- Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme mandiri secara online melalui SIHALAL.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para pengusaha di Kota Bandung dapat segera mengurus sertifikasi halal untuk memastikan produk mereka memenuhi standar yang telah ditetapkan.