ZONAHALAL.ID ACEH -- Organisasi Perempuan Indonesia Maju (PIM) Aceh menggelar seminar dengan tema ”Pendaftaran Sertifikasi Halal: Kunci Sukses UMKM di Pasar Global”
Kegiatan ini dibuka Ketua PIM Aceh Prof Adjunct Dr Marniati MKes menghadirkan pemateri Asesor Manajemen Mutu Industri Fitriana Djafar SSi MT dan Founder and CEO Halalin Yuliana Zahara Mega serta peserta dari pelaku UMKM di Aceh.
Acara yang dihelat di Plenary Hall UUI itu antara lain membahas tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku UMKM sebagai salah satu kunci sukses menuju pasar global.
"Seminar ini merupakan salah satu langkah strategis dalam mendorong UMKM di Aceh agar semakin kompetitif dan berdaya saing di tingkat internasional,” kata Marniati dikutip dari laman Serambi Indonesia, Rabu (12/2/2025).
Marniati berharap seminar ini dapat mendorong para pelaku UMKM khususnya kaum perempuan untuk dapat berperan aktif membangun ekonomi bangsa.
“Karena data menunjukkan bahwa lebih dari 60 persen UMKM di Indonesia dijalankan oleh perempuan. Oleh karena itu, organisasi PIM Aceh akan terus mendukung perempuan-perempuan Indonesia khususnya Aceh untuk dapat terus berkembang dan berdikari apapun profesinya,” kata Marniati.
Ketua PIM Aceh Prof Adjunct Dr Marniati juga berkomitmen untuk membantu UMKM seperti membantu proses produk UMKM agar tersertifikasi, meningkatkan kesadaran pelaku UMKM bahwa pentingnya memiliki sertifikasi halal agar semua produk sesuai standar halal, membantu UMKM memenuhi syarat proses halal dengan mendatangkan pelatihan sebagai penyelia halal dan bantuan pengurusan NIB.
Ia menyoroti bagaimana negara-negara seperti India, China, Korea, dan Bangladesh berhasil membangun ekosistem UMKM yang mampu menembus pasar ekspor global.
"Bahkan beberapa negara fokus pada pengembangan industri menengah dengan menciptakan produk-produk kebutuhan dunia,” ujarnya.
Sementara itu, pemateri Fitriana Djafar SSi MT dalam paparannya mengatakan sertifikasi halal adalah salah satu poin penting yang harus dimiliki pelaku UMKM jika ingin sukses menuju pasar global.
“Sertifikasi halal memiliki dampak besar seperti peningkatan daya saing dan penetrasi pasar baru serta menjadi penguatan citra merek UMKM. Karena itu, sebaiknya pelaku UMKM segera mengurus dan mendaftarkan produk usahanya agar mendapatkan sertifikasi halal,” ujarnya.
Pemateri lainya Yuliana Zahara Mega menambahkan untuk pengurusan sertifikasi halal juga mudah. Pelaku UMKM hanya perlu menyiapkan dokumen-dokumen sesuai dengan persyaratan yang diperlukan disesuaikan dengan jenis usahanya.
Persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus sertifikasi halal antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS, KTP pemilik usaha, NPWP usaha (jika ada), daftar produk dan bahan yang digunakan, termasuk supplier bahan baku, proses produksi yang jelas dan tidak bercampur dengan bahan haram, dan sertifikat penyelia halal (jika ada).