ZONAHALAL.ID SEMARANG --Produk dari PT Cahaya Tirta Rasa, pemilik resmi brand Tong Tji Tea House dan Tong Tji Point resmi mengantongi sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Jawa Tengah. Produk dari perusahaan tersebut memperoleh sertifikat halal dengan nilai Sistem Jaminan Halal (SJH) kategori A atau Baik Sekali.
Direksi PT Cahaya Tirta Rasa, Jessica Febrina menyampaikan rasa syukur atas pencapaian sertfikasi halal tersebut. Raihan sertifikasi halal ini akan menambah kepercayaan masyarakat terhadap produknya.
“Sertifikat halal ini sangat penting bagi kami agar pelanggan merasa tenang dan percaya, bahwa seluruh makanan dan minuman yang kami sajikan telah memenuhi standar halal. Ini juga menjadi komitmen kami dalam mejaga kualitas dan rasa produk,” terangnya saat penyerahan sertifikat halal di outlet Tong Tji Tea House Mal Ciputra Semarang.
Dalam kesempatan itu, Jessica juga menegaskan, pihaknya tidak membuka sistem waralaba (franchise). “Ini untuk memastikan bahwa seluruh standar dan kualitas produk tetap terjaga di setiap gerai,” katanya.
Sertifikasi Halal ini mencakup 340 outlet yang tersebar di berbagai kota besar seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Purwokerto, Kediri, Surabaya, Lampung, Medan, Palembang, hingga Makassar. “Total 716 menu yang disajikan oleh Tong Tji Tea House dan Tong Tji Point juga telah tersertifikasi halal,” ujarnya dikutip dari RRI, Kamis (27/2/2025).
Sekretaris Satgas Halal Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Ridaurahman mengatakan, sertifikat halal ini tidak hanya khusus bagi konsumen muslim. Akan tetapi, mencakup banyak hal terkait keamanan pangan produk yang dijual.
“Keamanan pangan sangat mempengaruhi kepercayaan konsumen terhadap produk dari makanan dan minuman. Makanan yang hadir itu betul-betul makanan yang aman dan sehat,” katanya.
Dengan sertifikasi halal ini, produk dari Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang telah tersertifikasi bisa dipasarkan ke luar negeri. “Banyak UMKM sudah bisa naik kelas, produknya bisa sampai luar negeri,” ujarnya..