ZONAHALAL.ID BOGOR -- LPH LPPOM kembali berperan penting dalam mendukung perkembangan laboratorium di Indonesia. Keikutsertaan LPH LPPOM dalam Seminar Profesi Nasional 2025 adalah bagian dari komitmennya untuk memperluas pemahaman terkait pengujian laboratorium dalam proses sertifikasi halal di Indonesia.
Sertifikasi halal adalah langkah penting bagi produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia untuk memenuhi regulasi halal yang diwajibkan. Proses sertifikasi ini melibatkan pengawasan terhadap bahan baku, proses produksi, dan yang tak kalah penting, pengujian produk. Pengujian laboratorium menjadi krusial untuk memastikan setiap tahapan dalam pengujian halal dilakukan dengan akurat.
Pengujian laboratorium yang tepat dapat mempercepat proses pengumpulan data pendukung dalam sertifikasi halal, menjamin keberhasilan proses tersebut, serta memastikan mutu dan kehalalan produk yang dipasarkan.
Hasil pemeriksaan kehalalan produk mungkin saja menunjukkan kandungan bahan yang diragukan kehalalannya. Untuk itu, uji laboratorium sangat diperlukan, seperti yang disampaikan oleh General Manager Laboratorium LPPOM, Heryani, S.Si., M.T.Pn., dalam Seminar Profesi Nasional 2025 di Gedung Zeta Sekolah Vokasi IPB University, Bogor.
Heryani menjelaskan, hal ini sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 80 Tahun 2022 mengenai bahan atau produk yang harus dilakukan uji laboratorium. Salah satu poin menyebutkan bahwa untuk menjamin kehalalan dan kesucian, produk perlu diuji untuk memastikan tidak tercemar bahan haram, seperti cemaran babi dan unsur turunannya (untuk produk olahan dan turunannya), kandungan alkohol (untuk minuman fermentasi), serta daya tembus air (untuk produk kosmetik),” tegasnya dikutip dari laman Halal MUI, Rabu (19/2/2025).
Produk yang akan disertifikasi halal memerlukan pemenuhan data saintifik melalui uji laboratorium untuk memastikan tidak mengandung bahan haram atau najis yang dilarang dalam Islam, serta untuk menghindari kontaminasi antara bahan halal dan haram. Meskipun hasil uji laboratorium bukan penentu utama halal atau haramnya suatu produk, uji laboratorium tetap menjadi data pendukung dalam keputusan rapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF MUI).
Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), LPPOM terus meningkatkan layanannya. Kini, melalui Laboratorium LPPOM MUI, pelaku usaha dapat melakukan pengujian halal dan keamanan produk untuk memenuhi regulasi terkait halal dan keamanan. Pengujian laboratorium ini menjadi bentuk jaminan dalam proses sertifikasi halal, yang penting untuk memperoleh kepercayaan konsumen.
Sertifikasi halal sangat penting untuk memberikan kepastian kepada konsumen Muslim, agar mereka dapat yakin memilih produk yang sesuai dengan syari’at Islam. Dengan adanya sertifikasi halal, konsumen mendapatkan jaminan bahwa produk telah melalui proses verifikasi yang ketat dan sah menurut hukum Islam.
Laboratorium LPPOM MUI merupakan laboratorium pertama dan satu-satunya di Indonesia yang menawarkan pengujian halal dan vegan dalam satu atap. Laboratorium ini juga menawarkan layanan pengujian halal dan keamanan pangan (thayyib). Untuk pengujian lainnya, pelaku usaha dapat mengunjungi https://e-halallab.com/.
LPH LPPOM juga membuka ruang diskusi bagi pelaku usaha yang produk-produknya belum disertifikasi halal. Pelaku usaha dapat menghubungi Customer Care melalui Call Center 14056 atau WhatsApp 0811-1148-696. Selain itu, kelas Pengenalan Sertifikasi Halal (PSH) diselenggarakan secara rutin setiap minggu. Pendaftaran dapat dilakukan di https://halalmui.org/pengenalan-sertifikasi-halal/.
Untuk memeriksa kehalalan produk, Anda dapat mengunjungi www.halalmui.org atau mengunduh aplikasi Halal MUI di Google Playstore, serta mengecek di website BPJPH https://bpjph.halal.go.id/. Pelaku usaha yang memiliki produk kosmetik yang belum disertifikasi halal, diharapkan segera mendaftar dan memilih LPH LPPOM untuk pemeriksaan halal sesuai regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.