ZONAHALAL.ID PANGKALPINANG -- Pelaku usaha diingatkan untuk tidak membuat label halal sendiri. Praktek tersebut disinyalir kerap dilakukan pebisnis.
Ketua Dewan Pertimbangan MUI 2025-2030, Prof Zayadi menegaskan, ketika Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) diterapkan, maka sanksi pidana menanti para pelanggar aturan tersebut.
“Bagaimana ketika suatu produk tidak disertifikasi halal? Itu tidak boleh beredar lagi nantinya. Dan kalau ada misalnya, produk yang membuat logo halal tersendiri bukan dari MUI dan BPJPH, nanti ada pidananya,” kata Zayadi dikutip RRI, Sabtu (15/3/2025).
Dalam UU JPH diatur, bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal. Pencantuman label halal ini penting tidak hanya untuk konsumen, tapi juga untuk para produsen.
Label halal ini gunanya memberikan rasa aman bagi para konsumen, juga sebagai jaminan kalau produk yang mereka konsumsi tersebut aman dari unsur yang tidak halal dan diproduksi dengan cara halal dan beretika.
"Untuk produsen, label halal ini berfungsi dalam membangun kepercayaan dan loyalitas konsumen terhadap produk-produk mereka," ujar Prof. Zayadi, yang juga mantan Ketua MUI Babel ini.
Sementara, Direktur Haltec (Halal Training Education Consulting) Bangka Belitung, Nardi Pratomo mengungkapkan, banyak Usaha Mikro Kecil (UMK) yang enggan mengurus sertifikat halal. Selain banyak yang belum memiliki sertifikat halal banyak juga UMK yang tidak memiliki nomor Induk Berusaha (NIB).
"Dalam catatan kami banyak UMK yang malas mengurus sertifikat halal, sehingga karena belum memiliki sertifikat halal banyak UMK kita juga ketahuan belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), padahal sejatinya mereka harus terdaftar sehingga pemerintah bisa melakukan pembinaan," kata Nardi Pratomo.
Untuk itu menurutnya, pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota diharapkannya dapat mengalokasikan anggaran untuk langkah percepatan pemenuhan kewajiban sertifikat halal bagi pelaku UMK. Selain itu yang tak kalah penting adalah melakukan penguatan pada sisi edukasi, literasi, dan sosialisasi soal pentingnya memiliki sertifikat halal.